BPJPH Wajibkan Sertifikat Halal untuk 17 Sektor Produk Mulai 18 Oktober 2026, Bukan Cuma Makanan

Penulis: Boyke Sihombing  •  Minggu, 07 Juni 2026 | 16:26:31 WIB
BPJPH mulai wajibkan sertifikat halal untuk 17 sektor produk mulai 18 Oktober 2026.

SULAWESI UTARA — Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan perluasan cakupan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Tahap kedua implementasi Wajib Halal Oktober 2026 menyasar usaha menengah dan besar yang belum tersentuh kewajiban serupa pada Oktober 2024 lalu. Sosialisasi serentak digelar di 1.183 titik lokasi pada Kamis (4/6/2026), termasuk di Mal Pakuwon Bekasi.

17 Sektor Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Berdasarkan regulasi yang dirujuk BPJPH, produk yang wajib bersertifikat halal tak terbatas pada pangan dan minuman. Sektor lain yang masuk daftar meliputi kosmetik, produk kimiawi, obat-obatan, barang gunaan, serta perlengkapan ibadah. "Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis," ujar Babe Haikal, sapaan akrabnya, dalam acara sosialisasi.

  • Makanan dan minuman olahan
  • Kosmetik dan produk perawatan diri
  • Obat-obatan dan suplemen kesehatan
  • Barang gunaan berbahan hewan (tas, sepatu, aksesori)
  • Perlengkapan ibadah (sajadah, mukena, tasbih)
  • Produk kimia rumah tangga

Kewajiban ini, kata Haikal, merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen. Ia juga menyebut sertifikasi halal bisa menjadi nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produknya di pasar domestik maupun global.

Batas Waktu dan Konsekuensi bagi Pelaku Usaha

Tenggat 18 Oktober 2026 berlaku bagi produk yang sudah beredar dan diproduksi sebelum tanggal tersebut. BPJPH mengingatkan proses sertifikasi membutuhkan waktu audit dan verifikasi dokumen, sehingga pengajuan sebaiknya dilakukan mulai sekarang. "Kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi?" tegas Haikal.

Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal hingga batas waktu dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin edar. Namun, BPJPH belum merinci secara spesifik mekanisme pengawasan dan penindakan di lapangan. Pemerintah, lanjut Haikal, akan memberikan pendampingan bagi usaha mikro dan kecil melalui program sertifikasi gratis atau biaya ringan.

Latar Belakang dan Tahapan Implementasi

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman skala menengah-besar. Fase kedua memperluas cakupan sesuai amanat UU Jaminan Produk Halal yang menghendaki seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal secara bertahap hingga 2029. Pemerintah menargetkan seluruh produk—termasuk barang impor—tersertifikasi halal penuh pada akhir dekade ini.

BPJPH mengklaim sosialisasi serentak di 1.183 titik menjangkau lebih dari 50.000 pelaku usaha secara langsung. Data per Juni 2026, lembaga itu mencatat baru sekitar 35 persen dari total 2,5 juta usaha menengah dan besar yang telah mengajukan sertifikasi. Angka ini masih di bawah target, sehingga percepatan edukasi dan kemudahan prosedur menjadi prioritas.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top