SULAWESI UTARA — Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengonfirmasi keterlibatan Fuad. "Untuk saudara F, ya, petinggi dari Maktour, saat ini yang bersangkutan itu sebagai saksi keterangan-keterangan," kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).
Menurut Asep, setiap petunjuk yang mengarah pada Fuad akan dikaji secara saksama. "Sampai dengan hari ini, kelengkapan atau kecukupan alat buktinya belum cukup yang bersangkutan untuk dinaikkan menjadi tersangka," tegas mantan Direktur Penyidikan KPK itu.
Pengusutan terhadap Fuad merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga orang lainnya. KPK sebelumnya menetapkan Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adhan, dan mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, sebagai tersangka baru.
Ismail diduga memberikan uang senilai 30 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Azis, eks staf khusus Menteri Agama. Ia juga menyetor 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Abdul Latief. Akibatnya, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 sebesar Rp27,8 miliar.
Sementara itu, Asrul disebut memberikan 406 ribu dolar AS. Dari pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) binaan Kesthuri meraup keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.
Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi pada 2023-2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dan kesepakatan Panja Komisi VIII DPR, kuota haji khusus seharusnya 8 persen dari total kuota, sisanya 92 persen untuk haji reguler. Namun, Yaqut diduga secara sepihak mengubah komposisi menjadi 50:50 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan.
Ishfah Abidal Aziz kemudian mengimplementasikan kebijakan itu dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Pengisian sisa kuota diduga diserahkan kepada usulan travel tanpa mengacu nomor urut nasional. Sebagai imbalan, Ishfah menginstruksikan jajarannya memungut fee dari travel yang dibebankan ke calon jemaah.
Pada 2023, besaran fee mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Pada 2024, tarifnya turun menjadi 2.000 hingga 2.500 dolar AS per jemaah. Uang miliaran rupiah dari pungutan itu diduga mengalir ke kantong Yaqut, Ishfah, dan sejumlah pejabat Kemenag.
Sebagian dana hasil korupsi juga diduga disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk DPR pada pertengahan 2024. Namun, upaya itu gagal karena penolakan dari pihak yang dituju sehingga tidak terjadi penyerahan dana oleh perantara.
Akibat perbuatan para tersangka, negara disebut merugi hingga Rp622 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.