MANADO — Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, terpantau bergegas meninggalkan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada Kamis (7/5/2026). Ia menghindari wartawan dan langsung masuk ke mobil dinas bernomor polisi DB 1 F tanpa memberikan sepatah kata pun.
Pemanggilan terhadap Joune Ganda bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto, membenarkan bahwa pemeriksaan ini bagian dari pendalaman lebih luas.
Menurut Eri Yudianto, para kepala daerah di Sulut tercatat sebagai pemegang saham di Bank SulutGo. Kejati ingin mendalami sejauh mana kepemilikan saham tersebut dan bagaimana peran mereka dalam pengambilan kebijakan.
“Masing-masing kepala daerah mempunyai saham di situ (Bank SulutGo). Makanya perlu didalami sahamnya bagaimana, terus adakah rapat RUPS?” ujar Eri kepada wartawan pada Senin (11/5/2026).
Eri menganalogikan proses ini seperti di Perseroan Terbatas (PT). Pemegang saham, dalam hal ini kepala daerah, wajib hadir dan memberikan penjelasan mengenai kebijakan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ditanya soal jumlah kepala daerah yang telah diperiksa, Eri mengaku tidak hafal angka pastinya. Ia hanya memastikan jumlahnya sudah lebih dari satu dan mempersilakan wartawan untuk mengecek langsung.
“Aduh… saya kurang tahu pasti ya. Yang jelas lebih. Tapi teman-teman sendiri kan sudah datang ke sini ya? Teman-teman sudah tahulah siapa-siapa yang sudah datang, toh?” tuturnya.
Pemeriksaan ini masih terus berlanjut. Kejati Sulut belum merinci lebih lanjut potensi pelanggaran yang diselidiki, apakah terkait administrasi atau pidana korupsi dalam pengelolaan saham daerah di Bank SulutGo.