SULAWESI UTARA — Korlantas Polri meluncurkan layanan SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sehingga pengendara tidak lagi wajib membawa kartu fisik selama SIM masih berlaku. Keabsahan hukumnya sama dengan SIM konvensional, dan petugas cukup memeriksa data melalui sistem terpusat. Pembuatan bisa dilakukan mandiri dari mana saja dengan syarat utama E-KTP dan ponsel berkamera.
Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, memastikan pemilik SIM aktif bisa langsung mendaftarkan dokumennya ke aplikasi. "Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi digital Korlantas," ujarnya.
Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pemeriksaan di jalan sekaligus menekan potensi pemalsuan dokumen. Petugas tidak perlu lagi memegang kartu fisik, cukup mencocokkan data pada ponsel pengendara dengan basis data Korlantas.
SIM Fisik Masih Disarankan Dibawa
Meski fungsi digital sudah diakui, kepolisian tetap mengimbau pengendara membawa kartu fisik sebagai cadangan. Alasannya, sistem masih berada di tahap implementasi awal dan terus disempurnakan.
Artinya, pengendara yang mengandalkan ponsel sepenuhnya berisiko repot jika baterai habis, sinyal hilang, atau aplikasi gagal dimuat saat pemeriksaan berlangsung.
Syarat yang Harus Disiapkan Sebelum Mulai
Pemilik SIM aktif perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan perangkat sebelum membuka aplikasi. Tanpa kelengkapan ini, proses pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.
- E-KTP dengan data identitas yang sesuai
- Nomor ponsel aktif untuk menerima OTP
- Alamat email aktif
- Ponsel dengan kamera berfungsi baik
- Koneksi internet yang memadai
- Aplikasi Digital Korlantas Polri versi terbaru dari Google Play Store atau App Store
Empat Tahap Pendaftaran di Aplikasi
Seluruh proses dilakukan mandiri tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Berikut urutannya.
1. Registrasi Akun
Buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel aktif. Kode OTP akan dikirim melalui WhatsApp atau SMS. Setelah itu, buat PIN dan lengkapi profil berisi NIK, nama, email, serta aktivasi akun email.
2. Verifikasi E-KTP
Verifikasi identitas memakai E-KTP dengan mengikuti instruksi foto atau liveness di aplikasi. Pastikan pencahayaan ruangan cukup agar pemindaian berhasil.
3. Pilih Menu Digitalisasi
Masuk ke menu digitalisasi untuk mengakses dokumen SIM Nasional. Menu ini menjadi pintu masuk proses konversi SIM fisik ke bentuk elektronik.
4. Pindai Kartu dan Verifikasi
Pindai kartu SIM fisik menggunakan kamera ponsel, lalu pilih opsi verifikasi SIM. Jika data tervalidasi, SIM digital dengan QR Code dinamis akan muncul di aplikasi.
QR Code Dinamis sebagai Pengaman
Kode QR pada SIM digital bersifat dinamis, berubah secara berkala sehingga sulit diduplikasi pihak lain. Fitur ini menjadi pembeda utama dibanding kartu fisik yang rawan dipalsukan.
Bagi pengendara yang sering bepergian, menyimpan tangkapan layar SIM digital tidak disarankan karena kode QR terus diperbarui. Buka aplikasi langsung saat diperlukan.