Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan Indonesia resmi bergabung dalam Global Coalition for Children's Rights and Protection in the Age of AI, koalisi negara-negara yang mendorong perlindungan hak anak dari risiko kecerdasan buatan. Keikutsertaan Indonesia disampaikan langsung dalam sidang PBB dan akan ditindaklanjuti lewat pertemuan koalisi pada November 2026. Lewat koalisi itu, Indonesia mendorong lahirnya acuan bersama antarnegara agar penegakan aturan terhadap platform digital dan perusahaan teknologi AI lebih mudah dipatuhi.
JAKARTA — Keanggotaan Indonesia dalam koalisi tersebut disampaikan Meutya saat ditemui di Kantor Kemkomdigi, Jakarta. Menurut dia, langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan sejumlah negara yang menaruh perhatian serius pada dampak AI terhadap anak.
"Indonesia dalam sidang PBB kemarin telah ikut serta dan masuk dalam Global Coalition for Children's Rights and Protection in the Age of AI," kata Meutya.
Apa Itu Global Coalition for Children's Rights and Protection in the Age of AI?
Koalisi ini menghimpun negara-negara yang berkomitmen memperkuat perlindungan hak dan keselamatan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI. Forum peluncurannya digelar di New York pada Selasa (22/9) dengan tajuk Protecting Children's Rights Facing Artificial Intelligence.
Forum tersebut dipimpin Presiden Perancis Emmanuel Macron, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez, Presiden Kenya William Ruto, dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese. Pertemuan itu mempertemukan pemimpin negara dan pemerintahan, badan-badan PBB, organisasi masyarakat sipil, perusahaan teknologi, akademisi, serta pakar perlindungan anak.
Agenda utamanya satu: memastikan perkembangan AI tidak mengorbankan keselamatan dan hak anak.
Mengapa Indonesia Dorong Aturan yang Seragam Antarnegara
Meutya menilai aturan perlindungan anak di era AI saat ini masih terpecah-pecah di tiap negara. Kondisi itu menyulitkan penegakan aturan, terutama ketika platform digital beroperasi lintas batas.
"Kalau sekarang mungkin tiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda, nanti ke depan perlindungan anak di era AI itu kita harapkan di dunia itu memiliki acuan bersama," ujarnya.
Dengan acuan yang sama, Indonesia berharap platform digital dan perusahaan teknologi AI lebih mudah dimintai pertanggungjawaban. Meutya menyebut penegakan aturan bisa lebih dipatuhi jika ada standar yang disepakati bersama.
"Kalau acuannya bersama, mudah-mudahan penegakannya terhadap para platform teknologi, perusahaan teknologi AI juga bisa lebih dipatuhi lagi," katanya.
Pertemuan Lanjutan Dijadwalkan November 2026
Indonesia akan mengikuti pertemuan lanjutan bersama koalisi tersebut yang rencananya digelar pada November 2026. Forum itu akan membahas upaya perlindungan anak di era AI secara lebih konkret.
Menurut Meutya, AI memang membuka peluang bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan memperoleh pengetahuan. Namun teknologi yang sama membawa risiko baru yang tidak bisa diabaikan.
Karena itu, perlindungan anak tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja. Pemerintah, platform teknologi, industri, orang tua, sekolah, dan komunitas internasional diminta mengambil tanggung jawab masing-masing.
"Kita tidak bisa menyerahkan keselamatan anak kepada algoritma. Pemerintah, platform teknologi, industri, orang tua, sekolah, dan komunitas internasional harus mengambil tanggung jawab masing-masing," ujar Meutya.
Posisi Indonesia di Panggung Global
Keikutsertaan Indonesia dalam koalisi ini menandai langkah diplomasi digital yang lebih aktif. Indonesia tidak hanya menjadi pasar pengguna AI, tetapi juga ikut merumuskan standar perlindungan anak di tingkat dunia.
Pertemuan November 2026 menjadi ujian berikutnya. Dari forum itu, arah kebijakan perlindungan anak di era AI akan semakin jelas, termasuk sejauh mana negara-negara bersedia menyatukan aturan mereka.