SULAWESI UTARA — WALHI Kalimantan Selatan melaporkan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit ke Polda Kalsel atas dugaan karhutla dengan indikasi area terbakar mencapai 3.539 hektare. Laporan disusun dari kajian studi meja dan pemantauan lapangan sepanjang Januari-September 2026, termasuk ground checking pada 8-9 September 2026. Keempat perusahaan itu juga teridentifikasi mengalami kebakaran berulang di areal konsesinya sejak 2015.
Paragraf pembuka: Empat perusahaan yang dilaporkan adalah PT Monrad Intan Barakat (MIB), PT Subur Agro Makmur (SAM), PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), dan PT Palmina Utama (PU). Laporan diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan. Menurut WALHI, Polda Kalsel menyatakan sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap keempat perusahaan tersebut dan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus melalui surat resmi.
Apa yang Ditemukan WALHI di Lapangan
Dalam pemantauan lapangan, WALHI mengaku masih menemukan indikasi karhutla di sejumlah wilayah konsesi. Tim juga menyebut menemukan aktivitas alat berat di lokasi konsesi yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan untuk penanaman sawit baru.
Dua dari empat konsesi berada di kawasan Fungsi Ekosistem Gambut (FEG). Seluruh konsesi PT SAM teridentifikasi berada di wilayah gambut, baik fungsi lindung maupun budidaya. Sekitar 24 persen wilayah konsesi PT MIB disebut berada di kawasan gambut.
Seberapa Luas Kebakaran di Kalsel
Data yang digunakan WALHI mencatat sedikitnya 11.208 titik panas (hotspot) tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan pada periode 1 Januari hingga 8 September 2026. Indikasi luas area terbakar Januari-Agustus 2026 disebut mencapai 64.155,8 hektare.
Sebanyak 56,2 persen hotspot teridentifikasi berada di dalam wilayah konsesi industri ekstraktif. Rinciannya, 2.832 titik di konsesi pertambangan, 1.746 titik di konsesi perkebunan sawit, dan 1.414 titik di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Berdasarkan analisis burn area, luasan terbakar terbesar berada di perkebunan kelapa sawit dengan 14.489,69 hektare. Wilayah pertambangan mencapai 3.770 hektare dan PBPH 2.601 hektare.
Desakan Penegakan Hukum dan Audit Kepatuhan
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalsel Raden Rafiq menegaskan laporan ini menyasar penanggung jawab konsesi, bukan masyarakat kecil. "Kami melakukan ini untuk mendesak aparat penegak hukum menindak tegas penanggung jawab pemegang konsesi, bukan kepada petani atau peladang dan masyarakat lokal maupun masyarakat adat," kata Raden dalam keterangan tertulis yang diterima VOI Selasa, 6 Oktober.
Raden meminta pemerintah dan penegak hukum melakukan audit kepatuhan, investigasi penyebab kebakaran, evaluasi perizinan, serta pemeriksaan terhadap tanggung jawab korporasi. "Jangan hanya berani pada petani dan peladang," ujarnya.
Ia menilai akar persoalan karhutla di Kalsel adalah tata kelola lingkungan yang tidak berjalan baik, ditandai banyaknya ketidaksesuaian tata ruang. Beban perizinan di provinsi itu, kata dia, perlu dievaluasi agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Kaitan dengan El Nino dan Kejahatan Korporasi
Peringatan potensi El Nino telah dikeluarkan BMKG sejak 4 Maret 2026. WALHI menilai karhutla di Kalsel bukan fenomena baru, melainkan bencana ekologis berulang sejak dekade 1990-an.
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional Umi Ma'rufah menyebut karhutla tidak bisa dilihat semata sebagai musibah alam. "Karhutla adalah bencana ekologis, yaitu krisis lingkungan akibat kerusakan ekosistem dan tata ruang yang dipicu oleh kebijakan ekonomi-politik, bukan sekadar musibah atau takdir alam," ujar Umi.
WALHI mendorong pemeriksaan menyeluruh atas laporan tersebut. Jika ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, pelanggaran kewajiban hukum, atau tindakan korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pihak bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk unsur tindak pidana korporasi (corporate crime).
Penutup: Laporan ini menambah daftar persoalan tata kelola lahan di Kalimantan Selatan, wilayah yang berulang kali dilanda karhutla dengan luasan signifikan. Bagi masyarakat sekitar konsesi, hasil pemeriksaan Polda Kalsel akan menentukan apakah penegakan hukum menyentuh pemegang izin atau kembali berhenti di level peladang kecil.