Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pejabat yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 1–2 Oktober 2026 untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban pelaporan itu harus dipenuhi paling lambat dua bulan sejak pengangkatan. KPK menegaskan kepatuhan LHKPN menjadi bagian dari komitmen transparansi penyelenggara negara.
MANADO — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan imbauan tersebut kepada wartawan di Jakarta, Senin, menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan bukan sekadar formalitas administrasi. Menurut dia, LHKPN berfungsi sebagai instrumen pencegahan korupsi yang melekat pada setiap pejabat negara.
"KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Budi.
Imbauan serupa juga ditujukan kepada pejabat yang telah berakhir masa jabatannya. Mereka diminta menyerahkan LHKPN terbaru dalam tenggat yang sama, yakni dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya masa jabatan.
Mengapa LHKPN Jadi Ukuran Komitmen Antikorupsi
Budi menempatkan kepatuhan pelaporan sebagai cerminan keseriusan seorang penyelenggara negara dalam membuka diri terhadap pengawasan publik. Transparansi harta kekayaan, ujarnya, membuka ruang bagi masyarakat untuk menilai integritas pejabat.
"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen transparansi atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan," katanya melanjutkan.
Pernyataan itu menegaskan posisi LHKPN sebagai alat kontrol sosial, bukan dokumen internal instansi. Publik dapat menelusuri data tersebut melalui kanal resmi e-LHKPN KPK.
Masyarakat Diajak Pantau Data e-LHKPN
KPK membuka akses seluas-luasnya bagi warga yang ingin memeriksa harta kekayaan pejabat. Budi menyebut keterbukaan informasi ini sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal integritas penyelenggara negara.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk turut memanfaatkan keterbukaan informasi LHKPN sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal integritas penyelenggara negara. Data LHKPN dapat dipantau oleh masyarakat melalui kanal resmi e-LHKPN KPK," ujarnya.
Langkah ini melengkapi fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan KPK melalui jalur formal. Warga bisa menjadi pengawas pertama sebelum dugaan pelanggaran berkembang lebih jauh.
Deretan Pejabat yang Baru Dilantik
Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri, wakil menteri, kepala lembaga, hingga anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada 1–2 Oktober 2026. Nama-nama yang mengisi posisi baru antara lain Bahlil Lahadalia, Sugiono, Dudung Abdurachman, Arrmanatha Christiawan Nasir, Sarmuji, Drajad Hari Wibowo, Nurkholisoh Ibnu Aman, Luky Alfirman, Muhammad Saleh Mustafa, dan Irwan Meilano.
Sejumlah nama lain turut dilantik, termasuk Listyo Sigit Prabowo, Dedi Prasetyo, Aryanto Wibowo, Fadil Imran, Nuzran Joher, Radian Syam, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat.
Berikutnya ada Pratikno, Hatta Rajasa, Muhammad Qodari, Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqil Siroj, Muhammad Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, dan Bambang Soesatyo.
Daftar itu berlanjut dengan Salim Segaf Aljufrie, Soekarwo, Dato' Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Muhammad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, serta Ignasius Jonan.
Seluruh pejabat tersebut kini terikat tenggat dua bulan untuk menyerahkan LHKPN. KPK memastikan akan memantau pemenuhan kewajiban itu sesuai ketentuan yang berlaku.