Pencarian

KKP Bongkar Rekrutmen ABK Lewat Calo Usai Kasus KM Maulana 23

Senin, 05 Oktober 2026 • 06:07:01 WIB
KKP Bongkar Rekrutmen ABK Lewat Calo Usai Kasus KM Maulana 23
KKP mengungkap praktik perekrutan ABK melalui calo menyusul kasus penganiayaan di KM Maulana 23.

SULAWESI UTARA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap praktik perekrutan anak buah kapal (ABK) perikanan yang masih banyak lewat calo atau makelar, menyusul kasus penganiayaan di KM Maulana 23. Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mochamad Idnillah menyebut lowongan ABK marak ditemukan di Facebook dan kerap berujung kekerasan. KKP kini mewajibkan seluruh manning agent penyedia ABK memiliki legalitas resmi.

Pengungkapan kasus penganiayaan terhadap ABK di KM Maulana 23 membuka persoalan lebih dalam di sektor perikanan nasional. Bukan hanya kekerasan di atas kapal, tetapi juga sistem perekrutan yang dinilai menjadi akar masalah. KKP menyoroti peran calo dan makelar yang masih mendominasi pencarian kru kapal ikan.

Modus Janji Manis Saat Perekrutan

Idnillah menjelaskan persoalan sering bermula dari janji saat proses perekrutan berlangsung. ABK dijanjikan uang muka atau kasbon dalam jumlah besar sebelum kapal berangkat. Kenyataannya, jumlah yang diterima sering jauh lebih kecil dari yang dijanjikan.

Kondisi ini diperparah sistem bagi hasil yang berlaku di kapal perikanan. Penghasilan ABK sangat bergantung pada hasil tangkapan, sehingga rentan tidak sesuai ekspektasi awal.

Aturan Target Tangkapan yang Berujung Kekerasan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengungkap adanya aturan tidak resmi di KM Maulana 23. Kapal berukuran 89 gross tonnage (GT) itu mewajibkan ABK menangkap cumi minimal 2 kilogram per hari atau malam. Jika target tidak tercapai, ABK dianiaya.

"Nah pancing cumi inilah yang bikin gegeran disitu. Rupanya di kapal tersebut ada aturan. Kalau mancing, jadi gini personal. Mancing cumi tersebut dalam 1 hari atau 1 malam kurang dari 2 kilo. Maka wakil dari Nakoda mukulin ABK. Bahkan nanti ketika yang dapat hanya sedikit, ramai-ramai dipukulin. Ini aturan di kapal itu. Sampai terjadi ada video viral tersebut," ujar Ipunk dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu (4/10/2026).

Dari pemeriksaan terhadap ABK, KKP menemukan indikasi pola kerja yang mengarah pada praktik kerja paksa. ABK disebut mulai bekerja sejak sore hingga sekitar pukul 05.00 pagi untuk mengoperasikan jaring dan pancing cumi.

"Sebelum kerja dikasih makan. Kemudian malam itu kerja. Jaring dan si pancing cumi tadi sampai pagi jam 5. Baru setelah itu dikasih makan lagi, tidur. Kerja hanya makannya dua kali sehari. Nah, di sinilah titik benang merahnya. Bahwa di situ semacam perbudakan. Di mana orang kerja disiksa, dipukulin," terangnya.

Izin Kapal Akan Dicabut, PT Amir Diaudit

KKP menegaskan tidak membenarkan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak awak kapal perikanan. Izin operasional KM Maulana 23 akan dicabut. Audit juga akan dilakukan terhadap kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya sebagai evaluasi kepatuhan.

"Mulai kemarin kami sudah lapor ke Pak Menteri. Perizinan kapal tersebut akan dicabut. Bahkan dari PT itu memiliki 5 kapal. PT-nya singkatannya Amir ini kami dalami terus. Tidak berhenti hanya sampai di dalam konteks penganiayaan saja. Nanti ada mungkin bisa lari ke perbudakan. Kalau perlu di situ ada juga tindak-tindak yang lain," katanya.

Penghasilan ABK Bisa Rp 10 Juta atau Rp 100 Ribu

Idnillah mencontohkan, untuk kapal cumi, penghasilan ABK sebenarnya bisa cukup besar bila hasil tangkapan memenuhi target. KKP menyebut ABK pada kapal yang operasionalnya berjalan baik dapat memperoleh sekitar Rp 10 juta dalam waktu 3-4 bulan.

Namun kondisi berbeda terjadi jika ada persoalan operasional. Penghasilan yang diterima ABK dalam empat bulan bahkan bisa hanya sekitar Rp 100 ribu-Rp 500 ribu.

"Kalau kapal-kapal yang operasionalnya, pelayanannya baik, biasanya cukup kalau dalam waktu 3-4 bulan bisa dapat antara Rp 10 jutaan. Tapi kalau tadi ada permasalahan, biasanya hanya dapat juga kembali lagi Rp 100-500 ribu selama 4 bulan," katanya.

KKP Wajibkan Manning Agent Legal

Sebagai langkah perlindungan, KKP mewajibkan manning agent yang menyediakan ABK kapal perikanan memiliki legalitas. Aturan ini untuk menjamin keselamatan ABK. "Kemudian apa yang dilakukan oleh KKP, jadi kami sudah punya permanfaat di mana di situ akan diwajibkan seluruh manning agent yang akan menyediakan awal kapal perikanan harus legal," katanya.

Tips bagi Pencari Kerja ABK

Bagi pelamar yang tertarik bekerja sebagai ABK kapal perikanan, pastikan lowongan berasal dari manning agent berizin resmi. Hindari tawaran melalui media sosial tanpa kejelasan badan hukum. Periksa juga kontrak kerja, skema bagi hasil, dan jaminan keselamatan sebelum kapal berangkat.

Dengan mewajibkan legalitas manning agent, KKP berupaya memutus rantai perekrutan ilegal yang selama ini merugikan calon ABK.

Follow kabarsulut.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks