SULAWESI UTARA — PT Tambang Mas Sangihe mencatat penambangan emas tanpa izin di wilayah Sangihe, Sulawesi Utara, telah mengeruk emas senilai sekitar Rp 200 miliar dalam lima hingga enam bulan terakhir. Aktivitas ilegal itu berjalan dengan puluhan alat berat, sementara perusahaan pemegang wilayah justru belum mendapatkan izin operasi produksi dari Kementerian ESDM.
Direktur Utama PT Tambang Mas Sangihe (TMS), Terry Filbert, mengungkapkan angka kerugian itu saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Menurut dia, para penambang ilegal beroperasi dengan peralatan berat dalam jumlah besar, bahkan bisa berlipat pada periode tertentu.
Jumlah alat berat yang dipakai berkisar 20 unit, dan pada waktu tertentu mencapai 50 unit. Skala operasi sebesar itu membuat nilai emas yang dikeruk dalam hitungan bulan menembus ratusan miliar rupiah.
"Mereka (penambang ilegal) menghasilkan sekitar Rp 200 miliar. Sekitar Rp 200 miliar dalam lima atau mungkin enam bulan terakhir," ujar Terry.
Izin Produksi Tak Kunjung Terbit
Di sisi lain, PT TMS yang berstatus operator di wilayah tersebut justru belum memegang persetujuan operasi produksi dari kementerian. Padahal, beberapa waktu sebelumnya Kementerian ESDM sempat menyatakan perusahaan akan menerima persetujuan itu.
Ketidakpastian ini sudah berlangsung lama. Terry menyebut pihaknya menunggu lebih dari satu tahun tanpa kejelasan kapan izin tersebut diterbitkan.
"Sudah satu tahun sejak kami diberi tahu bahwa izin akan diterbitkan, tetapi izinnya belum diterbitkan," katanya.
Dampak ke Warga Pulau
Terry menegaskan aktivitas perusahaan ditujukan untuk kepentingan masyarakat di pulau tersebut. Menurut dia, operasi yang legal dan terencana menjadi jalan agar manfaat ekonomi tambang bisa dirasakan warga, bukan hanya dinikmati penambang tanpa izin.
"Semua hal yang ingin kami lakukan ini adalah untuk membantu seluruh masyarakat di pulau," ujarnya.
Harapan perusahaan kini bertumpu pada dua hal: terbitnya izin operasi produksi dan tindakan aparat penegak hukum terhadap penambang ilegal di Sangihe. Tanpa keduanya, aktivitas PETI diperkirakan terus berjalan dan nilai emas yang hilang dari wilayah itu bertambah.
Kasus Sangihe menambah daftar panjang persoalan tambang tanpa izin di Indonesia, di mana kegiatan ilegal kerap berjalan lebih cepat daripada proses perizinan resmi. Bagi PT TMS, kejelasan status operasi menjadi penentu apakah perusahaan bisa beroperasi sekaligus menekan kebocoran emas di wilayahnya.