Pencarian

Pemprov Sulut Kelola Aset Rp 11,50 Triliun Jadi Modal Pembangunan, Libatkan Kejati hingga BPN

Selasa, 29 September 2026 • 06:02:01 WIB
Pemprov Sulut Kelola Aset Rp 11,50 Triliun Jadi Modal Pembangunan, Libatkan Kejati hingga BPN
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Sulut Fransiscus E. Manumpil memimpin pembahasan penataan aset daerah dalam Forum Kolaborasi Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah di Manado.

MANADO — Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus E. Manumpil menyatakan pembenahan aset diarahkan agar setiap barang milik pemerintah berada dalam penguasaan yang jelas, tercatat tertib, serta memiliki kepastian status dan hukum. Penataan itu dibahas dalam Forum Kolaborasi Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah di Manado.

Forum tersebut melibatkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Polda Sulut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulut. Pelibatan lintas lembaga itu dinilai penting karena persoalan aset daerah tidak bisa diselesaikan satu perangkat daerah saja.

Dari Daftar Inventaris Menjadi Sumber Daya Strategis

Manumpil menegaskan aset yang selama ini dipandang sebatas inventaris pemerintah perlu diarahkan menjadi sumber daya dengan fungsi lebih strategis. Menurut dia, aset daerah berperan langsung dalam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga.

"Aset daerah memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak boleh lagi sekadar dicatat dan dilaporkan di atas kertas," ujarnya.

Perubahan paradigma itu dinilai semakin mendesak di tengah kompleksitas persoalan pengelolaan aset daerah. Pembenahan tidak cukup berhenti pada aspek administrasi dan pencatatan.

"Pengelolaan aset Pemprov Sulut tidak berhenti pada aspek administrasi dan pencatatan semata, tetapi diarahkan pada penataan yang lebih menyeluruh, kepastian hukum, optimalisasi pemanfaatan, serta peningkatan nilai dan manfaat aset bagi daerah," kata Manumpil.

Nilai Aset Sulut Capai Rp 11,50 Triliun

Berdasarkan LKPD Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, total aset Pemprov Sulut tercatat sekitar Rp 11,50 triliun. Angka itu meningkat dari Rp 10,78 triliun pada 2024.

Dari total tersebut, aset tetap Pemprov Sulut mencapai sekitar Rp 8,48 triliun. Sementara investasi jangka panjang tercatat Rp 839,47 miliar.

Komposisi itu menunjukkan sebagian besar kekayaan daerah tersimpan dalam bentuk aset tetap yang perlu dijaga status hukum dan pemanfaatannya. Kepastian penguasaan menjadi kunci agar aset tidak berpotensi sengketa atau idle.

Pemeriksaan Kendaraan Dinas hingga Penguatan Tata Kelola

Penataan aset juga dilakukan secara fisik. Pada April 2026, Pemprov Sulut memeriksa kendaraan dinas sebagai bagian dari penataan barang milik daerah.

Langkah itu menyasar tertib administrasi kendaraan operasional sekaligus memastikan aset bergerak tetap dalam kendali pemerintah provinsi. Pemeriksaan serupa dinilai penting untuk mencegah penyimpangan pemanfaatan.

Manumpil menyebut pembenahan barang milik daerah membutuhkan koordinasi lintas lembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Kejati, Polda, DJKN, dan BPN dilibatkan untuk memperkuat aspek hukum hingga pemanfaatan aset.

Pemprov Sulut berharap pembenahan dan optimalisasi barang milik daerah memperkuat tata kelola pemerintahan. Pemanfaatan aset diarahkan mendukung pembangunan daerah dan memberi nilai tambah bagi masyarakat Sulawesi Utara.

Follow kabarsulut.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: manado.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks