Pencarian

Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Penerbangan di Tengah Kabut Karhutla, 409 Penerbangan di Balikpapan Terdampak

Kamis, 24 September 2026 • 13:09:01 WIB
Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Penerbangan di Tengah Kabut Karhutla, 409 Penerbangan di Balikpapan Terdampak
Ditjen Perhubungan Udara memantau kondisi jarak pandang di bandara terdampak kabut asap karhutla.

Kementerian Perhubungan menegaskan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama di tengah dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan yang menurunkan jarak pandang di sejumlah bandara Kalimantan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat 409 penerbangan terdampak di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan selama periode 14–20 September 2026. Jumlah itu melonjak dibandingkan periode sepekan sebelumnya yang mencatat 159 penerbangan terdampak.

BALIKPAPAN — Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menyatakan pemantauan dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan terus dilakukan menyusul memburuknya jarak pandang akibat asap karhutla. Dari 409 penerbangan terdampak di wilayah Balikpapan, sebanyak 141 penerbangan mengalami keterlambatan, 254 dibatalkan atau ditunda, dan 14 dialihkan ke bandara lain.

Lonjakan dampak terjadi dalam sepekan terakhir. Periode 7–13 September 2026 hanya mencatat 159 penerbangan terdampak, sementara periode berikutnya melonjak lebih dari dua kali lipat seiring menurunnya jarak pandang di sejumlah bandara.

Kalimantan Tengah Catat Dampak Terbesar

Secara kewilayahan, Kalimantan Tengah mencatat angka tertinggi dengan 201 penerbangan terdampak, terdiri atas 79 keterlambatan, 121 pembatalan atau penundaan, dan 1 pengalihan. Kalimantan Timur menyusul dengan 138 penerbangan terdampak, mencakup 48 keterlambatan, 77 pembatalan atau penundaan, dan 13 pengalihan.

Kalimantan Utara mencatat 70 penerbangan terdampak, terdiri atas 14 keterlambatan dan 56 pembatalan atau penundaan. Tidak ada penerbangan yang dialihkan dari wilayah ini.

Jarak Pandang Terendah 50 Meter di Empat Bandara

Kondisi jarak pandang terendah selama periode pemantauan tercatat mencapai 50 meter di beberapa bandara, antara lain Bandara Tjilik Riwut, Bandara Iskandar, Bandara Haji Muhammad Sidik, dan Bandara A.P.T. Pranoto. Jarak pandang serendah itu membuat sejumlah penerbangan tidak memenuhi batas minimum operasional yang berlaku.

"Dalam kondisi tersebut, aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan operasional penerbangan," ujar Lukman.

Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, penundaan, pembatalan, maupun pengalihan sesuai hasil evaluasi kondisi di lapangan.

Dampak Karhutla Merembet ke Kalimantan Barat

Pemantauan pada 21 September 2026 menunjukkan dampak asap karhutla juga terjadi di sejumlah bandara Kalimantan Barat di bawah Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Kelas Utama. Di Bandara Supadio, Pontianak, sejumlah penerbangan mengalami keterlambatan dengan durasi antara 42 hingga 195 menit, dan terdapat penerbangan yang dibatalkan karena jarak pandang di bawah batas minimum.

Pada pukul 21.30 WIB, Bandara Supadio berstatus open dengan jarak pandang sekitar 1.100 meter. Di Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, keterlambatan terjadi akibat kondisi cuaca, sementara di Bandara Singkawang sejumlah penerbangan dibatalkan karena alasan operasional.

Bandara Tebelian, Sintang, dan Bandara Pangsuma, Putussibau, juga berstatus open dengan jarak pandang masing-masing sekitar 700 meter. Tidak ada jadwal penerbangan di kedua bandara tersebut saat pemantauan berlangsung.

Koordinasi Lintas Instansi dan Kewajiban Maskapai

Lukman menyampaikan Ditjen Perhubungan Udara bersama Kantor Otoritas Bandar Udara dan seluruh pemangku kepentingan terus melakukan pemantauan kondisi jarak pandang, koordinasi operasional, serta evaluasi secara berkala.

"Kami terus berkoordinasi dengan penyelenggara bandar udara, penyedia pelayanan navigasi penerbangan, operator penerbangan, serta instansi terkait untuk memastikan operasional penerbangan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran penerbangan," jelas Lukman.

Selain pemantauan operasional, Ditjen Perhubungan Udara berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung kegiatan penanganan karhutla, termasuk pelaksanaan patroli udara dan operasi water bombing. Pelaksanaan kegiatan tersebut dikoordinasikan dengan penyelenggara bandar udara dan penyedia pelayanan navigasi penerbangan agar aspek keselamatan penerbangan tetap terjaga.

Terhadap penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan, maskapai wajib memberikan pelayanan dan memenuhi hak-hak penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.

Follow kabarsulut.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: manado.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks