SULAWESI UTARA — Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan proses pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dengan menggandeng Kejaksaan Agung, KPK, dan Kepolisian. Langkah ini diambil untuk mencegah gangguan serta intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab di sepanjang rantai pasok energi. Koordinasi lintas lembaga itu juga memastikan tata kelola perusahaan berjalan transparan dan bebas konflik kepentingan.
Pertamina Patra Niaga menyatakan penguatan pengawasan menyentuh seluruh lini bisnis, mulai dari operasional harian hingga proses pengadaan barang dan jasa. Perusahaan menegaskan komitmennya menjunjung tinggi prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF) sebagai fondasi setiap keputusan bisnis.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan langkah strategis dan antisipatif ditempuh agar potensi gangguan bisa dieliminasi sejak awal. Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan karena rantai pengadaan energi melibatkan banyak pihak dan nilai transaksi yang besar.
Mengapa Kejagung, KPK, dan Polisi Dilibatkan
Pertamina Patra Niaga tidak bergerak sendirian. Perusahaan menjalin koordinasi aktif dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian untuk memastikan tata kelola berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koordinasi lintas institusi ini berfungsi ganda: sebagai langkah pencegahan sekaligus mekanisme deteksi dini. Dengan melibatkan aparat penegak hukum sejak tahap perencanaan, ruang gerak pihak yang mencoba mengintervensi proses pengadaan menjadi sempit.
"Untuk mengantisipasi adanya gangguan dan intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan minyak mentah, BBM, LPG, termasuk proses pendistribusiannya, Pertamina Patra Niaga mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif," ujar Roberth.
Prinsip TARIF dan Aturan Code of Conduct
Dalam menjalankan bisnisnya, Pertamina Patra Niaga mengklaim menerapkan prinsip TARIF secara konsisten. Prinsip ini menjadi benteng agar tidak terjadi pelanggaran code of conduct maupun conflict of interest di internal perusahaan.
Penerapan prinsip tersebut berlaku baik pada operasional harian maupun saat proses pengadaan berlangsung. Setiap keputusan yang menyangkut mitra kerja dan penyedia jasa wajib melewati mekanisme yang sudah ditetapkan.
"Dalam melaksanakan proses bisnisnya, baik secara operasional maupun dalam proses pengadaan, Pertamina Patra Niaga menjunjung tinggi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF)," tambah Roberth.
Terbuka untuk Mitra, Asal Ikuti Aturan
Pertamina Patra Niaga menyatakan pintunya terbuka lebar bagi pihak lain yang ingin bekerja sama, baik sebagai mitra maupun penyedia barang dan jasa. Syaratnya satu: seluruh kerja sama harus mengikuti pedoman dan aturan yang berlaku.
Keterbukaan ini sejalan dengan kebutuhan perusahaan menjaga kelancaran pasokan energi nasional. Pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG menuntut jaringan pemasok yang luas dan andal, sehingga kolaborasi dengan berbagai pihak tetap diperlukan.
Jalur Pelaporan bagi Masyarakat
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan informasi terkait gangguan dan intervensi terhadap perusahaan dapat melapor melalui Pertamina Contact Center 135. Kanal ini disediakan agar setiap indikasi kecurangan bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
Partisipasi publik menjadi lapisan pengawasan tambahan yang penting. Semakin cepat laporan masuk, semakin kecil peluang gangguan terhadap pasokan energi yang berdampak ke konsumen.
Langkah Pertamina Patra Niaga mencerminkan tekanan yang semakin besar pada BUMN energi untuk memperkuat tata kelola di tengah sorotan publik terhadap transparansi pengadaan. Bagi pelaku usaha yang ingin menjadi mitra, kepatuhan pada aturan bukan lagi formalitas, melainkan syarat utama untuk masuk ke rantai pasok energi nasional.