Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah sudah aman setelah pemerintah pusat menyetujui tambahan Transfer ke Daerah senilai Rp 18,9 triliun. Tambahan anggaran itu menyasar 540 daerah dan disebut sebagai hasil perjuangan panjang Kementerian Dalam Negeri agar PPPK tidak dirumahkan karena keterbatasan kas. Kepastian itu disampaikan Mendagri di hadapan sejumlah kepala daerah pada acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi di Makassar.
MAKASSAR — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah pusat telah menambah Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 18,9 triliun untuk 540 daerah. Tambahan itu, menurut Mendagri, memastikan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah tidak lagi tersendat.
Karnavian menyebut penambahan anggaran tersebut bukan datang tiba-tiba. Ia mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan hingga bertemu langsung dengan Presiden demi memastikan PPPK tidak dirumahkan dengan alasan keterbatasan anggaran.
Perjuangan Mendagri agar PPPK Tidak Dirumahkan
Dalam acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi di Makassar, Mendagri membeberkan proses di balik tambahan TKD tersebut. Ia menempatkan isu PPPK sebagai persoalan yang menyangkut hajat hidup ribuan tenaga kerja di daerah.
"Saya sudah perjuangkan. Sudah bertemu langsung dengan Keuangan, pernah ketemu Presiden, sehingga kemudian diberikan tambahan TKD sebesar Rp18,9 triliun untuk 540 daerah," ujar Tito Karnavian.
Pernyataan itu sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah yang sebelumnya menyatakan tidak sanggup membayar gaji PPPK dari kas daerah masing-masing.
Apresiasi Daerah Berprestasi Jadi Pintu Tambahan Fiskal
Karnavian menjelaskan acara apresiasi yang digelar hari itu juga berfungsi sebagai jalur bagi daerah untuk memperoleh tambahan dana fiskal. Namun ia memberi syarat tegas: tambahan hanya diberikan kepada daerah yang menunjukkan prestasi nyata.
"Kegiatan apresiasi seperti ini, tentu menjadi peluang tambahan fiskal daerah, tapi kan harus berprestasi dulu, sehingga bisa mendapatkan tambahan. Saya kira itu," ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan kinerja daerah sebagai penentu akses terhadap insentif fiskal, bukan semata kebutuhan administratif.
Gubernur Sulsel Usul P3K Masuk Dana Alokasi Umum
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan harapan berbeda dari sisi daerah. Ia mendorong agar pembiayaan PPPK, yang disebutnya sebagai P3K, diintegrasikan ke dalam skema Dana Alokasi Umum (DAU).
"Karena biar bagaimana, mereka banyak yang difungsikan untuk tenaga kependidikan, guru, banyak juga untuk tenaga kesehatan, dan tentu masih sangat dibutuhkan," ujar Andi Sudirman Sulaiman.
Usulan itu menyoroti beban fiskal daerah yang tetap besar meski tambahan TKD sudah cair, terutama karena PPPK banyak mengisi posisi guru dan tenaga kesehatan.
Dampak bagi Daerah di Sulawesi
Tambahan TKD senilai Rp 18,9 triliun menyasar 540 daerah di seluruh Indonesia, termasuk kabupaten dan kota di Sulawesi Utara serta provinsi lain di Regional Sulawesi. Kepastian pembayaran gaji PPPK menjadi krusial bagi daerah yang mengandalkan tenaga kerja berstatus perjanjian kerja untuk layanan pendidikan dan kesehatan.
Bagi pemerintah daerah, kepastian ini mengurangi risiko penundaan pembayaran yang biasa berbuntut pada terganggunya layanan publik di tingkat kecamatan dan puskesmas.