Pencarian

Diskon Pajak Kendaraan Jateng 2026 Berlaku 20 Februari, Potongan 5 Persen

Selasa, 15 September 2026 • 13:31:01 WIB
Diskon Pajak Kendaraan Jateng 2026 Berlaku 20 Februari, Potongan 5 Persen
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan pengurangan PKB sebesar 5 persen mulai 20 Februari 2026.

SULAWESI UTARA — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan pengurangan PKB untuk membantu wajib pajak menuntaskan kewajiban sekaligus menata administrasi kendaraan. Program ini muncul sebagai respons terhadap dinamika penerapan opsen pajak kendaraan dan kondisi masyarakat pada awal 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah masih menyosialisasikan kebijakan ini ke berbagai daerah sepanjang tahun.

Potongan 5 Persen Dihitung dari Pokok PKB, Bukan Total Tagihan

Besaran keringanan yang diberikan adalah 5 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Angka ini dihitung dari nilai pokok pajak, bukan dari seluruh nominal yang tercantum di dokumen pembayaran.

Contoh sederhananya, bila pokok PKB Anda Rp2.000.000, potongan 5 persen setara Rp100.000. Namun jumlah akhir yang dibayarkan tetap mengacu pada perhitungan dan komponen yang tertera di layanan Samsat.

PKB bukan satu-satunya komponen dalam pembayaran kendaraan. Jangan menghitung total tagihan hanya dengan mengurangi 5 persen dari angka yang terlihat di lembar pembayaran.

Tiga Bentuk Keringanan yang Bisa Diklaim Wajib Pajak

Program ini tidak hanya memotong pokok pajak. Ada sejumlah keringanan lain yang perlu diketahui pemilik kendaraan:

  • Potongan 5 persen dari pokok PKB
  • Penyesuaian sanksi administratif
  • Pengurangan tunggakan

Ketiga bentuk keringanan tersebut diterapkan sesuai kondisi pajak masing-masing kendaraan. Agar manfaatnya tepat sasaran, pahami dulu mekanisme pembayaran dan layanan Samsat yang tersedia selama periode program.

Bapenda Imbau Bayar Langsung di Kantor Samsat

Keringanan diberikan secara otomatis ketika pembayaran dilakukan di titik layanan Samsat. Saat kebijakan diluncurkan, layanan elektronik seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam tahap penyesuaian data teknis.

Karena itu, masyarakat untuk sementara diimbau membayar langsung di kantor pelayanan Samsat agar hak atas relaksasi bisa diterapkan. Periksa kembali informasi layanan Samsat yang akan digunakan sebelum datang, karena mekanisme layanan elektronik dapat berubah setelah penyesuaian sistem selesai.

Informasi terbaru dari Bapenda Jawa Tengah tetap menjadi acuan utama selama periode program berlangsung.

Tunggakan Jatuh Tempo Sejak 5 Januari 2025 Ikut Dikurangi

Keringanan mencakup tunggakan sesuai periode dan ketentuan yang ditetapkan. Bapenda Jateng menyebut adanya pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratif untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.

Meski begitu, pemilik kendaraan tetap perlu memastikan detail kewajibannya saat membayar. Besaran tunggakan, periode pajak, dan komponen administratif memengaruhi jumlah akhir yang harus dilunasi.

Jangan menganggap seluruh tunggakan otomatis hilang. Keringanan diberikan berdasarkan ketentuan program, bukan berarti semua kewajiban kendaraan dihapus tanpa perhitungan.

Jangan Tunggu Hingga Akhir Desember 2026

Periode program masih berlangsung hingga 31 Desember 2026, tetapi sebaiknya tidak menunggu terlalu dekat dengan batas waktu. Pembayaran lebih awal memberi ruang bila ada persoalan administrasi kendaraan yang perlu diselesaikan lebih dulu.

Pastikan juga dokumen kendaraan dalam kondisi lengkap sebelum mendatangi Samsat. Dengan begitu, proses pembayaran dan penerapan diskon berjalan tanpa hambatan.

Follow kabarsulut.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: auto2000.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks