BOLMONG UTARA — Rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bolaang Mongondow Utara menyepakati tiga agenda utama: evaluasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penanganan kemarau, dan pengendalian kebakaran hutan serta lahan (karhutla). Rapat berlangsung di Aula Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati dan diikuti jajaran Pemkab, DPRD, Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim 1303 BM, serta Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Plt Bupati Moh. Aditya Pontoh menekankan situasi kamtibmas yang kondusif menjadi fondasi kelancaran pembangunan daerah. Ia juga meminta perangkat daerah tidak lambat merespons kebutuhan warga, khususnya di wilayah rawan kekurangan air bersih.
Aditya Pontoh membeberkan skala kerusakan sektor pertanian akibat kemarau berkepanjangan. Sekitar 20.010 hektare lahan persawahan mengalami kekeringan total, sedangkan kurang lebih 50 hektare areal perkebunan yang ditanami jagung, cengkih, pala, dan kakao turut terdampak.
"Dampak kekeringan musim panas berkepanjangan, sekitar 20010 hektar lahan persawahan mengalami kekeringan total, serta kurang lebih 50 hektar areal perkebunan ditanami jagung, cengkih, pala, cacao," ujar Aditya Pontoh.
Ketua DPRD Bolmong Utara Dewi Astuti Mondo menyoroti musim kemarau panjang yang mendekati lima bulan dan menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kehidupan sosial, hingga ekonomi. Menurutnya, kondisi ini memerlukan langkah penanggulangan terstruktur.
"Musim kemarau tahun 2026 diperkirakan datang lebih awal, berlangsung lebih lama, dan memiliki tingkat kekeringan di atas kondisi normal. Kondisi ini merupakan ancaman serius terhadap ketahanan air, pangan, dan lingkungan sehingga diperlukan langkah mitigasi yang terencana, terukur, dan terintegrasi," ungkap Dewi Mondo.
Lahan dan vegetasi yang mengering meningkatkan kerawanan kebakaran, terutama di wilayah Komus serta desa sekitarnya, Kecamatan Sangkub, dan Kecamatan Bintauna. Polres Bolmong Utara mengingatkan potensi gangguan kemarau berkepanjangan akan nyata jika masyarakat membuka lahan dengan cara membakar.
Kajari Bolmong Utara meminta kepala desa proaktif memantau warganya yang kekurangan air bersih dan tidak membakar areal perkebunan sembarangan. Pengadilan Negeri Kotamobagu mengingatkan sanksi hukum bagi pembuka lahan dengan cara membakar, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.
Dari Kodim 1303 BM, penanganan karhutla merujuk Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menurunkan tim penyuluhan dari Mabes TNI ke daerah rawan kebakaran untuk sosialisasi pencegahan.
Krisis air bersih dan penurunan debit air menjadi dampak paling langsung. Curah hujan yang menurun menyebabkan sumur warga kering, debit sungai menyusut, serta volume air di waduk dan danau berkurang. Suhu udara ekstrem dan udara kering juga memicu dehidrasi, kelelahan (heat stroke), ISPA akibat debu, serta risiko kesehatan dari asap karhutla. Gubernur Sulawesi Utara menerbitkan surat imbauan kepada masyarakat untuk memakai masker.
Pemkab Bolmong Utara menyiapkan sejumlah langkah penanggulangan. Bidang manajemen air dan infrastruktur mencakup pengelolaan waduk, telaga, dan jaringan irigasi berbasis data iklim, serta pembangunan sumur bor atau bantuan air bersih darurat di wilayah terdampak kekeringan.
Adaptasi sektor pertanian dilakukan dengan menggunakan varietas tanaman tahan kering atau hemat air, serta mengubah pola tanam menyesuaikan ketersediaan air. Pencegahan dan penanganan karhutla dijalankan lewat patroli terpadu, pemadaman dini, dan pelarangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Di akhir sambutannya, Plt Bupati mengingatkan perdebatan berbagai isu di media sosial tentang polemik sosial kemasyarakatan serta kepemerintahan. Ia meminta warga menjaga kerukunan dan persatuan.
"Mari kita selalu menjaga kerukunan, persatuan. Jangan mudah terprovokasi, jangan menyebarkan fitnah, dan jangan merusak persaudaraan hanya karena perbedaan," kata Aditya Pontoh.
Rapat Forkopimda menyimpulkan pembahasan pencegahan dan solusi menanggulangi risiko kemarau berkepanjangan hingga Oktober 2026. Penurunan debit air waduk serta sumber mata air berpotensi mengganggu pasokan air ke areal persawahan, sekaligus membengkakkan biaya hidup akibat kenaikan harga bahan pangan dasar.