BITUNG — Kepala Dinas Perdagangan Kota Bitung Rudi Wongkar menyatakan tim pengawasannya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar dan pertokoan di wilayah kota setiap pekan. Sasaran utamanya adalah bahan kimia industri yang rentan disalahgunakan, zat beracun, serta zat terlarang yang sering masuk ke produk pangan dan kosmetik.
Pengawasan dijalankan dengan payung hukum Permendag No. 7 Tahun 2022 yang telah diperbarui melalui Permendag No. 25 Tahun 2024. Rudi menyebut pengawasan bahan berbahaya menjadi kewajiban yang harus dijalankan untuk menekan peredaran zat terlarang di pasaran.
"Memang hal ini wajib kami lakukan dalam meminimalisir akan Bahan Berbahaya (B2) di pasaran seperti Boraks dan Formalin," kata Rudi kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Boraks dan formalin masuk daftar prioritas karena sering ditemukan pada produk pangan olahan. Kedua zat itu dilarang digunakan sebagai bahan tambahan makanan, tetapi masih kerap dipakai untuk mengawetkan dan memperbaiki tekstur produk.
Selain bahan berbahaya, Dinas Perdagangan Kota Bitung mengawasi barang kedaluwarsa yang masih dipajang di rak pertokoan dan minimarket. Pengawasan ini menyasar produk yang sudah melewati masa edar namun belum ditarik dari peredaran.
Rudi merinci sejumlah zat lain yang menjadi perhatian pihaknya. Merkuri atau air raksa dan hidrokuinon sering disalahgunakan dalam krim pemutih wajah ilegal. Kedua bahan itu dilarang dalam kosmetik karena berisiko merusak kulit dan kesehatan pengguna.
Pestisida dan bahan pembersih ilegal juga masuk radar pengawasan. Produk pembasmi serangga atau pembersih rumah tangga tanpa izin edar resmi dari Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Kesehatan dinilai rawan beredar di pasar tradisional.
"Untuk itu kami menghimbau kepada pertokoan dan para penjual di pasaran agar menghindari penjualan bahan berbahaya seperti penjelasan (diatas red) serta Merkuri (Air Raksa) & Hidrokuinon: Sering disalahgunakan dalam krim pemutih wajah ilegal dan Pestisida dan Bahan Pembersih Ilegal: Produk pembasmi serangga atau pembersih rumah tangga yang tidak memiliki izin edar resmi dari Kementerian Perdagangan atau Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Dinas Perdagangan Kota Bitung meminta pemilik pertokoan dan pedagang pasar mengecek izin edar setiap produk yang dijual. Pengecekan mencakup nomor registrasi dari Kementerian Perdagangan atau Kementerian Kesehatan sebelum barang dipajang di rak.
Pedagang juga diminta memeriksa tanggal kedaluwarsa secara berkala. Barang yang sudah melewati masa edar harus segera ditarik agar tidak sampai ke tangan pembeli.
Inspeksi mendadak setiap minggu disebut menjadi bagian dari upaya rutin meminimalkan peredaran bahan berbahaya di Kota Bitung. Pengawasan menyasar pasar tradisional, pertokoan, dan minimarket di seluruh wilayah kota.