MANADO — Rapat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara itu dipimpin Kepala BP3KP Sulawesi I Erpika Ansela Surira bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut Andi Usama Harun. Turut hadir jajaran Tim Jaksa Pengacara Negara serta kepala daerah se-Sulawesi Utara. Bupati Boltim Oskar Manoppo termasuk di antara kepala daerah yang mengikuti pertemuan tersebut.
Pendampingan hukum yang dibahas menyasar pelaksanaan program penyediaan perumahan dan kawasan permukiman sepanjang 2026. Tujuannya memastikan setiap tahapan program sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspek tertib administrasi juga menjadi perhatian dalam pendampingan itu.
Oskar menilai pendampingan hukum membantu pemerintah daerah menjalankan program pembangunan secara tertib. Menurutnya, potensi persoalan hukum bisa diantisipasi sejak awal. Pendampingan itu juga disebut mendukung akuntabilitas pelaksanaan program.
"Kami menyambut baik pendampingan hukum ini. Bagi pemerintah daerah, kepastian hukum menjadi bagian penting dalam memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai aturan, tertib dalam pelaksanaannya, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Bupati.
Bagi Oskar, program penyediaan perumahan punya arti strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, koordinasi lintas instansi dinilai perlu terus diperkuat. Pemerintah daerah, pemerintah pusat, Kejaksaan, dan instansi terkait disebut harus berjalan seiring.
"Perumahan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Kita harapkan setiap program yang dilaksanakan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Boltim siap memperkuat koordinasi dan mendukung pelaksanaan program ini sesuai kewenangan yang dimiliki," katanya.
Rapat tersebut mempertemukan tiga pihak dengan peran berbeda. BP3KP Sulawesi I bertindak sebagai pelaksana program penyediaan perumahan di wilayah kerjanya. Kejati Sulut melalui Tim Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun menyediakan pendampingan hukum.
Sementara pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara berperan dalam mendukung pelaksanaan program di wilayah masing-masing. Kepala daerah yang hadir mendapat penjelasan langsung soal mekanisme pendampingan hukum untuk tahun anggaran 2026.
Pendampingan hukum pada program perumahan dan permukiman menyangkut sejumlah hal teknis. Mulai dari penyusunan kontrak, kepatuhan prosedur pengadaan, hingga pencegahan sengketa dengan pihak ketiga. Semua tahapan itu harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemkab Boltim menyatakan siap menindaklanjuti hasil rapat sesuai kewenangannya. Koordinasi dengan BP3KP Sulawesi I dan Kejati Sulut akan diperkuat pada tahap pelaksanaan program. Kepastian hukum menjadi syarat agar program perumahan tepat sasaran bagi warga.