Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku mengawasi pengiriman 103,65 kilogram sirip hiu kering dari Ambon menuju Manado, Sulawesi Utara, guna memastikan kesesuaian jenis, jumlah, dan persyaratan karantina. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan fisik terhadap produk yang dikemas dalam dua karton sebelum diberangkatkan menggunakan transportasi laut. Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan menyatakan petugas mencocokkan langsung isi kemasan dengan dokumen pengiriman.
AMBON — Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik tersebut menjadi bagian dari pengawasan lalu lintas media pembawa produk perikanan antarpulau dari Maluku. Petugas membuka kemasan dan mencocokkan produk dengan keterangan dalam dokumen pengiriman, termasuk memeriksa kondisi fisik, jumlah, dan berat sirip hiu.
Menurut Willy, setiap produk perikanan yang dikirim keluar daerah perlu dipastikan kesesuaiannya agar lalu lintas komoditas berlangsung tertib dan memenuhi ketentuan yang berlaku. "Petugas melakukan pemeriksaan secara langsung untuk memastikan jenis dan jumlah produk yang dikirim sesuai dengan dokumen serta memenuhi persyaratan karantina," katanya.
Sirip hiu kering sebanyak 103,65 kilogram itu dikemas dalam dua karton dan diberangkatkan melalui transportasi laut menuju Manado. Pemeriksaan dilakukan sebelum barang meninggalkan Ambon, sehingga tidak ada komoditas yang lolos tanpa verifikasi dokumen dan kondisi fisik.
Willy menegaskan pengawasan ini penting untuk memastikan produk yang dilalulintaskan sesuai dengan dokumen dan ketentuan karantina. "Pengawasan ini penting untuk memastikan produk yang dilalulintaskan sesuai dengan dokumen dan ketentuan karantina, sehingga keamanan produk hayati tetap terjaga," ujarnya.
BKHIT Maluku terus mengawasi lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit. Produk hayati yang dilalulintaskan antarwilayah maupun ke dalam dan luar negeri wajib memenuhi persyaratan yang berlaku.
Willy mengimbau pelaku usaha memperhatikan kesehatan dan kualitas produk sebelum dilalulintaskan. Langkah itu diperlukan untuk mencegah penyebaran penyakit yang dapat menyerang hewan, ikan, tumbuhan, dan manusia.
Pengawasan terhadap pengiriman sirip hiu dari Ambon ke Manado menjadi salah satu bentuk pengetatan lalu lintas komoditas perikanan di wilayah Maluku. BKHIT Maluku memastikan setiap pengiriman keluar daerah melewati pemeriksaan dokumen dan fisik sebelum diberangkatkan.