SULAWESI UTARA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat 76 dari 95 paket internet Telkomsel belum menerapkan mekanisme rollover sisa kuota pelanggan, berdasarkan laporan pertama yang diterima per 28 September 2026. Temuan ini muncul saat operator seluler menyesuaikan layanan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi soal perlindungan hak kuota. Telkomsel menjadi operator dengan jumlah paket belum rollover terbanyak dibandingkan XL Smart dan Indosat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, menyebut laporan itu disampaikan operator sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Putusan MK. Regulator menegaskan yang jadi sorotan bukan pembatasan pilihan layanan, melainkan perlindungan substantif atas kuota pelanggan yang masih tersisa.
Dari 95 paket yang dilaporkan Telkomsel, sebanyak 76 paket belum menggunakan mekanisme rollover. Hanya 19 paket yang sudah menerapkan rollover, artinya sisa kuota pelanggan tetap bisa dipakai setelah masa berlaku paket berakhir.
Angka itu menempatkan Telkomsel di posisi teratas dibandingkan dua operator lain yang ikut melaporkan, yakni XL Smart dan Indosat. Komdigi belum memerinci jumlah paket dari kedua operator tersebut dalam laporan pertama ini.
Bagi pelanggan, rollover menentukan apakah kuota yang belum terpakai hangus begitu masa aktif habis atau bisa dialihkan ke periode berikutnya. Mekanisme inilah yang diminta Putusan MK dipenuhi operator sebagai bentuk perlindungan hak konsumen.
Komdigi menetapkan 28 September 2026 sebagai batas penyampaian laporan pertama. Evan menyatakan tenggat itu bukan akhir dari proses, melainkan titik awal pemetaan paket mana yang sudah dan belum memenuhi kewajiban perlindungan kuota.
"Tanggal 28 itu adalah batas operator menyampaikan laporan pertama. Jadi, dalam putusan MK itu secara jelas memang menyebutkan bahwa tidak membatasi pilihan layanan. Akan tetapi yang perlu dilakukan adalah dan diperhatikan adalah bagaimana mereka memberikan perlindungan substantif terhadap hak kuota yang masih ada itu," kata Evan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026).
Pernyataan itu menegaskan posisi Komdigi: operator tetap bebas menyusun skema paket, tetapi tidak boleh mengabaikan kuota yang sudah dibayar pelanggan.
Pelanggan Telkomsel yang memakai paket tanpa rollover berpotensi kehilangan sisa kuota begitu masa berlaku habis. Kondisi ini yang coba ditekan Komdigi lewat kewajiban pelaporan berkala dari seluruh operator.
XL Smart dan Indosat masuk dalam daftar pelapor pertama, meski Komdigi belum mengungkap rincian paket keduanya. Perbandingan jumlah paket antaroperator akan jadi bahan penilaian sejauh mana perlindungan kuota diterapkan di industri seluler.
Komdigi belum menyebut sanksi spesifik bagi operator yang paketnya belum rollover. Yang jelas, laporan per 28 September 2026 menjadi dasar regulator menilai kepatuhan operator terhadap Putusan MK, sekaligus menandai babak baru pengawasan layanan data di Indonesia.