SULAWESI UTARA — Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menaikkan tambahan penghasilan bagi 1.448 guru PPPK paruh waktu melalui APBD Perubahan 2026, dengan pembayaran ditargetkan mulai Oktober untuk periode Oktober-Desember. Guru bersertifikasi menerima kenaikan dari Rp250 ribu menjadi Rp500 ribu per bulan, sementara yang belum bersertifikasi naik dari Rp500 ribu menjadi Rp760 ribu. Pencairan menunggu selesainya evaluasi dokumen anggaran oleh Pemerintah Provinsi NTB.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat menyiapkan skema penambahan penghasilan bagi tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Lombok Barat sebelum masuk ke APBD Perubahan 2026.
Kepala Dikbud Lombok Barat, Lalu Najamuddin, menyatakan total penerima mencapai 1.448 orang. Rincian jumlah guru bersertifikasi dan non-sertifikasi masih dalam proses pendataan dan akan dirilis kemudian.
Tambahan penghasilan dibedakan berdasarkan status sertifikasi yang dimiliki masing-masing guru. Guru PPPK paruh waktu yang telah bersertifikasi menerima stimulan dari APBD sebesar Rp250 ribu per bulan, dan nominal itu naik menjadi Rp500 ribu.
Hak sertifikasi dari pemerintah pusat tetap diterima sebagai komponen tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku. "Yang Rp250 ribu ini sebenarnya mereka sudah mendapat sertifikasi dari kementerian. Ini rangsangan dari APBD supaya sertifikasinya lancar. Sekarang naik dari Rp250 menjadi Rp500 ribu," kata Najamuddin.
Bagi guru yang belum bersertifikasi, pemerintah daerah sebelumnya memberikan Rp500 ribu per bulan. Nilai itu disesuaikan menjadi Rp760 ribu, sehingga setara dengan tenaga honorer daerah lainnya.
"Yang non-sertifikasi sebelumnya Rp500 ribu dari Pemda. Sekarang semua dinaikkan. Yang Rp250 naik menjadi Rp500, sedangkan yang Rp500 disetarakan dengan teman-teman honorer lain yang Rp760 ribu. Jadi setara," ujarnya.
Kenaikan ini menyasar tenaga pendidik yang berstatus PPPK paruh waktu di lingkungan satuan pendidikan Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan keterangan Dikbud, penerima terbagi dalam dua kelompok:
Jumlah pasti penerima di masing-masing kategori belum diumumkan karena pendataan masih berjalan. Informasi rincian dapat diakses melalui kanal resmi Dikbud Lombok Barat begitu dirilis.
Dokumen anggaran untuk tambahan penghasilan ini masih harus melewati evaluasi Pemerintah Provinsi NTB sebelum bisa direalisasikan. Setelah evaluasi selesai, pemkab tinggal memproses administrasi pembayaran.
"Setelah selesai evaluasi provinsi, kita tinggal proses administrasi. Insya Allah sekitar Oktober sudah bisa dibayarkan untuk Oktober, November, dan Desember," kata Najamuddin, Rabu (30/9/2026).
Pembayaran yang ditargetkan mulai Oktober 2026 tersebut mencakup tiga bulan sekaligus, yakni periode Oktober, November, dan Desember. Jika seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai rencana, guru penerima akan menerima tambahan penghasilan untuk tiga bulan tersebut dalam satu kali pencairan.
Dikbud Lombok Barat tetap mendorong guru yang belum bersertifikasi untuk mengikuti ujian maupun pelatihan sertifikasi. Langkah itu dinilai penting agar para pendidik bisa memenuhi persyaratan memperoleh hak sesuai ketentuan profesinya.
Kenaikan penghasilan dibarengi tuntutan peningkatan tanggung jawab. Najamuddin meminta seluruh guru menjaga kedisiplinan dan memastikan proses belajar mengajar berjalan sebagaimana mestinya. Penerapan sistem SiHawa digunakan untuk mendorong kedisiplinan guru di satuan pendidikan.
"Jangan lagi ada guru yang tidak disiplin, apalagi tidak mengajar pada jam mengajar," tegasnya.
Pemerintah daerah berencana mempertahankan kebijakan tambahan penghasilan ini melalui usulan dalam APBD 2027. Najamuddin menyampaikan keberlanjutan dukungan terhadap PPPK paruh waktu akan kembali dibahas dalam proses penyusunan anggaran berikutnya.
Guru PPPK paruh waktu yang ingin memastikan status penerimaannya dapat menunggu rilis resmi rincian dari Dikbud Lombok Barat. Untuk pertanyaan atau pengaduan terkait pencairan, masyarakat disarankan menghubungi kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat, bukan melalui perantara tidak resmi. Waspadai pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan meminta biaya.