KOTAMOBAGU — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, I Gusti Bagus Muchammad Ibrahiem, menyambangi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu. Kunjungan itu untuk memberikan penguatan kepada jajaran Kanim Kotamobagu terkait pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
I Gusti Bagus mengatakan kehadirannya di Kanim Kotamobagu bertujuan memperkuat jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi kantor imigrasi. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap peran yang terus berkembang.
"Saat ini saya hadir di Kantor Imigrasi. Maksud dan tujuan saya yakni memberikan penguatan kepada jajaran Kanim Kelas II Non TPI Kotamobagu dalam menjalankan tugas dan fungsi Kanim itu sendiri," ujar I Gusti Bagus.
Menurut I Gusti Bagus, selama ini terdapat dua fungsi utama Imigrasi, yakni pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum. Namun, fungsi tersebut kini bertambah dengan peran sebagai fasilitator kesejahteraan ekonomi masyarakat.
"Core Imigrasi ada dua, pertama itu pelayanan kepada masyarakat, yang kedua penegakan hukum. Bertambah lagi fasilitator kesejahteraan ekonomi masyarakat," katanya.
Pelayanan masyarakat tetap menjadi bagian utama tugas keimigrasian. Penegakan hukum dilakukan melalui pengawasan terhadap kepatuhan warga negara Indonesia maupun orang asing terhadap ketentuan keimigrasian.
Peran sebagai fasilitator kesejahteraan ekonomi menempatkan Imigrasi pada fungsi yang turut mendukung aktivitas ekonomi berkaitan dengan keimigrasian. Penguatan terhadap ketiga fungsi tersebut dinilai penting dipahami jajaran Imigrasi dalam menjalankan tugas di lapangan.
Dalam kunjungannya, I Gusti Bagus juga melakukan koordinasi dengan Kepala Kanim Kelas II Non TPI Kotamobagu, Ferdinan Bidjang, beserta jajaran.
Kanim Kotamobagu memiliki wilayah kerja yang cukup luas, mencakup kawasan Bolmong Raya. Kondisi tersebut turut menjadi perhatian dalam penguatan pelaksanaan tugas dan pelayanan keimigrasian di wilayah Sulawesi Utara.
Kunjungan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut dan Kanim Kotamobagu untuk memperkuat koordinasi. Koordinasi mencakup pelayanan, pengawasan, penegakan hukum, serta peran Imigrasi dalam mendukung kesejahteraan ekonomi masyarakat.