SULAWESI UTARA — Sebanyak 59 persen pekerja Indonesia saat ini berada di sektor informal, sementara kontribusi industri pengolahan terhadap PDB merosot dari 24 persen menjadi 18-19 persen dalam sepuluh tahun terakhir. APINDO menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang akan disahkan pekan depan berpotensi memperparah kondisi itu karena terlalu berat ke sisi perlindungan tanpa mempertimbangkan daya cipta lapangan kerja.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani menyatakan pihaknya bersama belasan organisasi dan asosiasi industri sektoral menolak draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai tidak berimbang. Penolakan disampaikan dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Rabu (30/9), menjelang pengesahan rancangan itu oleh DPR pada Kamis (8/10).
Menurut Shinta, draf regulasi tersebut memuat penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksi tanpa disertai kajian dampak dan mekanisme pelaksanaan yang jelas. Kondisi itu, katanya, berisiko menekan kemampuan perusahaan mempertahankan operasional, merekrut tenaga kerja baru, dan merealisasikan investasi.
Shinta menyoroti lebarnya jarak aspirasi antara kalangan pengusaha dan tuntutan serikat buruh. Cakupan tuntutan serikat buruh dinilainya sangat luas sehingga menyulitkan proses kompromi yang menguntungkan kedua pihak.
"Poin-poin krusial yang kami khawatirkan kalau nantinya RUU itu tidak berimbang dan hanya fokus di dalam perlindungan, itu akan sangat mempengaruhi kondisi dunia usaha dan terutama kekhawatiran kami dari segi perluasan kesempatan kerja dan penciptaan lapangan pekerjaan," ujar Shinta.
Data ketenagakerjaan yang dipaparkan APINDO menunjukkan pekerja informal mendominasi sekitar 59 persen dari total angkatan kerja. Angka itu mencerminkan minimnya penciptaan lapangan kerja di sektor formal.
Pada saat bersamaan, kontribusi industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) merosot tajam dari kisaran 24 persen menjadi 18 hingga 19 persen dalam 10 tahun terakhir. Shinta menilai pergeseran ini memperlihatkan arah investasi yang masuk tidak lagi ke sektor padat karya, melainkan lebih ke padat modal.
"Jadi ini kelihatan bahwa memang arahnya juga sudah berpindah. Kalau kita lihat investasi yang masuk juga sudah shifting, tidak lagi kepada padat karya, tetapi lebih ke padat modal. Ini semua harus menjadi perhatian," ujarnya.
Shinta menegaskan pemerintah sepatutnya tidak hanya memprioritaskan perlindungan terhadap pekerja, melainkan juga melindungi ketersediaan pekerjaan itu sendiri. Substansi perdebatan ketenagakerjaan, menurut dia, bukan sekadar konflik antara pengusaha dan buruh, melainkan soal bagaimana Indonesia mampu berdaya saing di kancah global.
"Jadi, kalau kita punya satu produk yang semangatnya tidak berimbang, maka yang akan diuntungkan tentunya adalah para negara-negara kompetitor kita," ujar Shinta.
Mengingat sempitnya waktu pembahasan yang tersisa, APINDO menuntut kepastian agar masukan dunia usaha dapat dibahas secara substantif. Shinta berharap ruang dialog terus dibuka untuk mempertemukan berbagai pandangan dan mengkonsolidasikan masukan, sehingga ditemukan titik temu yang konstruktif.
Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan berlangsung pekan depan. Dunia usaha menanti apakah aspirasi mereka diakomodasi sebelum regulasi itu resmi berlaku.