BPJS Ketenagakerjaan Manado dan Kejari Minsel Teken PKS, Tagih Piutang Iuran Perusahaan

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Selasa, 29 September 2026 | 11:54:02 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado dan Kejari Minahasa Selatan menandatangani perjanjian kerja sama di Manado.

BPJS Ketenagakerjaan Manado menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk memperkuat kepatuhan pemberi kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerja sama yang diteken di Manado itu juga menjadi dasar tindak lanjut pelimpahan Surat Kuasa Khusus terkait piutang iuran perusahaan, dengan sebagian utang dilaporkan sudah dibayar.

MANADO — Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Theresia Wahyu Dianti menyatakan penandatanganan PKS bersama Kejari Minahasa Selatan menjadi fondasi penguatan hubungan kelembagaan kedua institusi. Langkah itu menyangkut pelaksanaan tugas, kepatuhan penyelenggaraan program, hingga perluasan perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Minahasa Selatan.

Menurut Theresia, koordinasi yang solid dibutuhkan agar penanganan persoalan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan efektif. Dampaknya diharapkan terasa pada tingkat kepatuhan pemberi kerja dan perlindungan pekerja di wilayah tersebut.

Piutang Iuran Perusahaan Jadi Fokus Tindak Lanjut

Salah satu poin utama kerja sama ini adalah tindak lanjut pelimpahan Surat Kuasa Khusus terkait piutang iuran. Proses penagihan terhadap perusahaan yang punya kewajiban iuran terus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait pelimpahan SKK, kami terus melakukan koordinasi dan tindak lanjut bersama Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Proses penagihan yang telah berjalan menunjukkan adanya perkembangan positif, termasuk sebagian piutang yang telah diselesaikan melalui pembayaran oleh perusahaan," kata Theresia.

Ia berharap sinergi tersebut terus ditingkatkan agar kepatuhan perusahaan memenuhi kewajiban iuran semakin baik ke depan.

Kepatuhan Pemberi Kerja Dinilai Kunci Produktivitas Pekerja

Theresia menegaskan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha dalam menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan aspek penting. Tujuannya memastikan perlindungan atas risiko kerja benar-benar dirasakan pekerja dan keluarga mereka.

Dengan perlindungan yang berjalan, produktivitas kerja dinilai dapat terus meningkat. Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan disebut sebagai bagian penting dalam memperkuat ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami memandang kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk semakin memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Dengan koordinasi dan kolaborasi yang semakin solid, kami berharap pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Perluasan Perlindungan Pekerja di Minahasa Selatan

Kerja sama ini juga diarahkan pada perluasan perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Minahasa Selatan. BPJS Ketenagakerjaan Manado menilai koordinasi berkesinambungan dengan Kejari akan membuat pelaksanaan tugas kedua institusi lebih optimal.

Bagi pekerja dan keluarga, kepatuhan perusahaan membayar iuran menentukan apakah klaim risiko kerja bisa diproses saat dibutuhkan. Karena itu, penagihan piutang iuran menjadi bagian yang tak terpisahkan dari upaya perlindungan tersebut.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: manado.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top