SULAWESI UTARA — Pemerintah menyiapkan dana tambahan Rp 20 triliun bagi BPJS Kesehatan yang akan dicairkan bertahap pada Oktober dan November. Suntikan di luar anggaran PBI senilai Rp 47 triliun itu ditujukan untuk menyehatkan arus kas dan menjamin kelancaran pembayaran klaim rumah sakit. Peserta JKN saat ini menembus 285 juta jiwa dengan tingkat keaktifan 80,6 persen.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan dana tambahan Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan masuk ke kas lembaga itu dalam dua tahap, yakni Oktober dan November. Alokasi itu berada di dalam APBN 2026 dan terpisah dari anggaran reguler Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Akan segera dicairkan untuk mendukung keuangan BPJS pada bulan Oktober ini, artinya 2 hari lagi, dan juga bulan November, sehingga nanti keuangan BPJS akan ter-cover dengan baik," kata Suahasil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/9).
Anggaran PBI reguler dalam APBN tahun ini mencapai sekitar Rp 47 triliun untuk 96,6 juta penerima manfaat. Suahasil menyebut suntikan Rp 20 triliun sebagai dana on top dari pos tersebut, bukan pengganti.
"Ini adalah on top dari anggaran untuk membayari 96,8 juta Penerima Bantuan Iuran. Itu kira-kira kalau yang penerima bantuan iuran anggarannya kira-kira Rp 47 triliunan, sementara tambahannya itu sekarang Rp 20 triliun," ujar Bendahara Negara itu.
Pemerintah menyoroti arus kas BPJS Kesehatan yang butuh penguatan berkelanjutan. Klaim dari rumah sakit harus dibayar reguler agar layanan JKN tidak tersendat.
Suahasil menjelaskan alasan di balik pencairan dana jumbo ini. Menurutnya, keuangan BPJS Kesehatan perlu ditopang terus-menerus supaya pembayaran klaim fasilitas kesehatan berjalan tanpa hambatan.
"Kita melihat bahwa dari keuangan BPJS, memerlukan penguatan terus-menerus, memastikan bahwa klaim dari rumah sakit ini menjadi reguler untuk dipenuhi dan dibayar. Karena itu kami melaporkan kepada Presiden bahwa di dalam APBN 2026 telah ada tambahan suntikan dana untuk jaminan kesehatan sebesar Rp 20 triliun," jelasnya.
Laporan ke Presiden itu menjadi dasar alokasi tambahan dalam APBN 2026. Pencairan bertahap dipilih agar penyerapan dana lebih terukur dan sesuai kebutuhan likuiditas bulanan BPJS Kesehatan.
Cakupan kepesertaan JKN kini menembus 285 juta jiwa. Dari jumlah itu, tingkat keaktifan peserta tercatat 80,6 persen.
Suahasil menilai keberlanjutan asuransi sosial bergantung pada kedisiplinan iuran. Prinsip gotong royong menjadi kunci: peserta sehat membayar iuran agar peserta yang sakit bisa ditanggung.
"Jumlah pesertanya sekarang sudah mencapai 285 juta jiwa dengan tingkat aktif 80,6 persen. Nah, tentu kita menginginkan bahwa sebagai suatu asuransi sosial, seluruh masyarakat itu aktif mengiur. Karena kalau aktif mengiur, maka terjadi saling gotong royong, yang sehat mengiur, jika ada yang sakit atau pada saatnya nanti sakit, akan bisa di-cover," paparnya.
Dengan tambahan dana ini, Kemenkeu mendorong BPJS Kesehatan mengoptimalkan pengumpulan iuran. Pemerintah juga meminta subsidi PBI lebih tepat sasaran berdasarkan data DTSEN.
"Kami mendorong supaya collection, iuran, pengumpulan iuran BPJS menjadi lebih baik, tingkat ketepatan sasaran dari penerima bantuan iuran juga menjadi lebih baik sesuai dengan data DTSEN," tandas Suahasil.
Bagi rumah sakit, kepastian pencairan ini mengurangi risiko tunggakan klaim yang selama ini menjadi keluhan fasilitas kesehatan. Bagi peserta JKN, kelancaran pembayaran klaim menjaga akses layanan tetap berjalan.
Pemerintah menempatkan tambahan Rp 20 triliun sebagai langkah jangka pendek menyehatkan likuiditas. Sementara jangka panjangnya bergantung pada perbaikan pengumpulan iuran dan akurasi data penerima subsidi.