SULAWESI UTARA — Kementerian Komunikasi dan Digital memberi tenggat hingga 1 Oktober 2026 kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang belum mendaftar, dengan ancaman pemutusan akses. Surat peringatan dikirim Minggu (27/9/2026) kepada penyedia layanan transportasi darat, penerbangan, dan aplikasi kesehatan, termasuk Rosalia Indah, Sriwijaya Air, dan FatSecret.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi menyebut tujuh PSE itu belum memenuhi kewajiban pendaftaran meski sudah melalui tahap pemberitahuan dan pembinaan. Surat peringatan menjadi langkah terakhir sebelum sanksi administratif dijatuhkan.
Ketujuh penyelenggara tersebut bergerak di sektor yang berbeda. PT Haryanto Motor Indonesia mengelola aplikasi PO Haryanto Online, sementara PT Indo Transport Abdimas menaungi aplikasi PO Handoyo.
Dari sisi transportasi darat, PT Rosalia Indah Transport beroperasi lewat situs rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport. PT Sudiro Tungga Jaya tercatat sebagai penyelenggara aplikasi dengan nama serupa.
Ada pula PT Sebastian Citra Indonesia yang mengelola situs rotio.id, PT Sriwijaya Air dengan situs sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile, serta Secret Industries Pty Ltd selaku penyelenggara situs fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori FatSecret.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan kewajiban pendaftaran berlaku bagi semua penyelenggara yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya, surat peringatan masih memberi ruang bagi PSE untuk menuntaskan kewajibannya.
"Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan," ujar Alexander.
Ia juga meminta seluruh PSE lingkup privat segera mendaftar agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas layanan digital yang mereka gunakan.
Komdigi sebelumnya mengirim pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE Lingkup Privat. Sebanyak 16 di antaranya sudah memenuhi kewajiban, sedangkan dua lainnya menyampaikan komitmen untuk mendaftar.
Dua penyelenggara tersebut adalah PT Pelita Air Service melalui situs pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air, serta Shopify Inc lewat situs shopify.com dan aplikasi Shopify. Keduanya belum masuk daftar sanksi karena sudah berkomunikasi dengan Komdigi.
Bila hingga 1 Oktober 2026 ketujuh PSE belum mendaftar, Komdigi akan menerapkan penegakan hukum administratif sesuai ketentuan. Sanksi paling berat adalah pemutusan akses terhadap sistem elektronik mereka.
Komdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi penyelenggara yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lain selama proses pendaftaran. Kewajiban ini merupakan bagian dari tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.
Bagi pengguna, pemutusan akses berarti layanan pemesanan tiket bus, penerbangan, hingga pencatatan kalori berpotensi tidak bisa diakses dari Indonesia. Pelaku usaha digital perlu mencermati tenggat ini karena pendaftaran PSE menjadi syarat operasional yang tidak bisa ditawar.