TANGERANG SELATAN — Penandatanganan berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan. Selain dokumen kesepakatan induk, turut diteken Perjanjian Kerja Sama tentang Replikasi dan Pemanfaatan Aplikasi SISGITA.
Perjanjian teknis itu ditandatangani Sekretaris Daerah Boltim M. Iksan Pangalima dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Moh. Rezhah Mamonto. Keduanya disaksikan Kepala BPKPD Boltim Samsurizal Korompot dan Kepala Kantor Pertanahan Boltim Candra Husain.
Bupati Oskar Manoppo menyebut kerja sama dengan Tangsel sebagai jalan memperluas jejaring kolaborasi. Menurut dia, inovasi yang sudah berjalan di Tangsel akan dipelajari sebelum diterapkan di Boltim.
"Kerja sama ini menjadi ruang untuk saling belajar. Apa yang sudah dikembangkan di Tangerang Selatan akan kita pelajari dan sesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi di Bolaang Mongondow Timur," ujar Bupati.
Kerja sama SISGITA mencakup pendampingan substantif, alih pengetahuan proses bisnis, pelatihan operasional, serta konsultasi tata kelola. Lingkupnya disesuaikan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak.
Bagi Boltim, pendampingan ini menyasar penerapan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan yang dikembangkan Tangsel. Pemanfaatannya diarahkan untuk mendukung pengelolaan pajak daerah.
Penerapan sistem tersebut diharapkan memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan. Dua hal yang jadi fokus adalah keterkaitan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Integrasi itu juga menopang proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan data yang terhubung, pemerintah daerah punya dasar lebih akurat saat memproses layanan maupun menyusun kebijakan.
"Kita ingin pengelolaan pajak daerah semakin kuat dengan dukungan data yang terintegrasi. Sistem ini akan kita pelajari dan terapkan sesuai kondisi Bolaang Mongondow Timur, sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam pengelolaan pajak maupun pelayanan kepada masyarakat," jelas Bupati Oskar.
Penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Arahan itu menyangkut pengembangan dan pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, serta sejumlah pemerintah daerah mitra yang menjalin kerja sama dalam pengembangan dan pemanfaatan sistem tersebut.