Pemprov Sulut Larang Buka Lahan Pertanian dengan Cara Dibakar, Ancam Tindak Tegas Pelanggar

Penulis: Boyke Sihombing  •  Minggu, 20 September 2026 | 09:26:02 WIB

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meminta warga menghindari pembukaan lahan pertanian dan perkebunan dengan cara dibakar selama puncak musim kemarau. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulut Jimmy Ringkuangan menyatakan penegakan hukum akan dilakukan bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut.

MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan peringatan keras kepada warga agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara dibakar. Larangan disampaikan menyusul kondisi musim kemarau yang berada di puncak, sehingga risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat tajam.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Jimmy Ringkuangan menegaskan larangan itu berlaku menyeluruh, tidak hanya di kawasan hutan tetapi juga lahan pertanian warga. Sosialisasi dilakukan bersama pemangku kepentingan dan pemerintah kabupaten/kota di seluruh provinsi.

Penegakan Hukum Menanti Pelanggar

Ringkuangan menyatakan pihaknya tidak akan segan menindak siapa pun yang membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, dasar hukum untuk menjerat pelanggar sudah sangat jelas, terutama aturan di bidang kehutanan.

"Mereka yang membuka lahan dengan cara membakar akan kita tindak tegas, karena undang-undang yang mengatur sangat jelas seperti undang-undang terkait bidang kehutanan," kata Ringkuangan di Manado.

Pemprov Sulut saat ini masih melakukan penelusuran terhadap informasi adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar di sejumlah wilayah. Penelusuran melibatkan jajaran terkait untuk memastikan tidak ada titik api baru yang muncul.

Empat Kabupaten Berstatus Awas Kekeringan

Data BMKG Stasiun Klimatologi Sulut menunjukkan empat kabupaten masuk kategori awas kekeringan meteorologis. Keempat wilayah itu adalah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Status awas menandakan curah hujan di wilayah tersebut berada jauh di bawah normal dalam periode panjang. Kondisi ini membuat lahan kering mudah terbakar, baik karena ulah manusia maupun faktor alam.

Sosialisasi Mengacu Instruksi Presiden hingga Gubernur

Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi berjenjang, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Ringkuangan menyebut ada arahan langsung dari instruksi presiden, instruksi menteri dalam negeri, hingga instruksi gubernur yang terus disosialisasikan kepada masyarakat.

"Jadi ada arahan instruksi presiden, ada instruksi menteri dalam negeri, dan instruksi gubernur. Ini terus kita sosialisasikan kepada para pihak terkait dan masyarakat," ujarnya.

Selain sosialisasi, Pemprov Sulut menyiapkan langkah penanganan dan pengendalian karhutla bersama instansi terkait. Koordinasi lintas sektor dinilai penting mengingat titik rawan kebakaran tersebar di beberapa kabupaten.

Warga diimbau segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran lahan di lingkungan sekitar. Pelaporan dini diharapkan mempercepat penanganan sebelum api meluas ke kawasan permukiman atau hutan lindung.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: manado.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top