BPJS Ketenagakerjaan Manado memperkuat sinergi dengan empat Kejaksaan Negeri di Sulawesi Utara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama soal penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini menyasar Kejari Minahasa, Kejari Manado, Kejari Minahasa Utara, dan Kejari Bitung untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja berjalan sesuai koridor hukum. Penandatanganan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari penguatan koordinasi kelembagaan.
MANADO — Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado Theresia Wahyu Dianti menyatakan penandatanganan PKS ini menjadi dasar bagi kedua institusi dalam menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga. Tujuannya agar pelaksanaan tugas kelembagaan berjalan tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penandatanganan PKS dilakukan secara bertahap bersama empat Kejari di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Manado Konsol. Keempatnya adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa, Kejaksaan Negeri Manado, Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara, dan Kejaksaan Negeri Bitung.
Menurut Theresia, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya soal pemberian manfaat saat pekerja menghadapi risiko sosial dan risiko akibat pekerjaan. Aspek tata kelola dan kepastian hukum juga menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
"Pada akhirnya, yang ingin kita hadirkan adalah rasa aman bagi pekerja. Pekerja harus mengetahui bahwa negara hadir memberikan perlindungan, dan seluruh pihak memiliki peran untuk memastikan perlindungan tersebut dapat terlaksana dengan baik," kata Theresia.
Kepala Kejari Minahasa Rama Eka Darma menyebut kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk sinergi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintah di bidang perlindungan sosial.
"Kejaksaan siap mendukung sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan," ujarnya.
Ia menambahkan jaminan sosial ketenagakerjaan punya arti penting bagi pekerja karena memberikan perlindungan ketika menghadapi risiko sosial maupun risiko akibat pekerjaan.
Kepala Kejari Minahasa Utara Lingga Nuarie menilai kolaborasi itu memperkuat aspek kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Menurutnya, setiap permasalahan hukum yang muncul dapat ditangani secara profesional sesuai koridor hukum.
"Dengan adanya sinergi ini, setiap permasalahan hukum yang muncul dapat ditangani secara profesional sesuai koridor hukum, sehingga tujuan memberikan perlindungan kepada pekerja dapat tercapai," kata Lingga.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Manado Wahyuni Barnad menyatakan kolaborasi antar-lembaga menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin baik.
Kepala Kejari Bitung Erwin Widihantono menegaskan perlindungan pekerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
"Kami berharap koordinasi dalam menghadapi permasalahan hukum dapat berjalan semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja," kata Erwin.
BPJS Ketenagakerjaan Manado terus mendorong pemahaman masyarakat, khususnya pekerja dan pemberi kerja, mengenai pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai instrumen perlindungan menghadapi berbagai risiko pekerjaan.