KOTAMOBAGU — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudy Mokodongan, memastikan perbaikan saluran air di Jalan Kartini sudah masuk tahap pengerjaan fisik. Proyek ini dikerjakan kontraktor CV. Arta Prima dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender sesuai kontrak.
Dana yang digelontorkan mencapai Rp491.190.797,83. Sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, bukan dari anggaran pendapatan asli daerah.
Perbaikan drainase ini bukan proyek yang muncul tiba-tiba. Claudy menyebut pengerjaan merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang mendapat perhatian langsung Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M.
Sebelum pekerjaan dimulai, Weny Gaib bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait meninjau kondisi saluran air di kawasan tersebut. Peninjauan itu jadi dasar Pemkot merespons aspirasi warga.
“Pekerjaan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M,” ujar Claudy.
Claudy menegaskan pelaksana proyek terikat ketentuan kontrak kerja. Dua hal yang ditekankan: ketepatan waktu dan standar mutu.
“Pihak pelaksana harus bekerja tepat waktu dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan,” tegasnya.
Dengan masa kerja 150 hari kalender, seluruh tahapan perbaikan ditargetkan rampung sesuai jadwal yang disepakati. Tidak ada keterangan soal kemungkinan perpanjangan waktu jika terjadi kendala di lapangan.
Pemkot Kotamobagu berharap perbaikan drainase ini jadi solusi masalah genangan air di Jalan Kartini. Kawasan itu selama ini tergenang saat hujan deras dan mengganggu aktivitas warga.
Selain mengatasi banjir, proyek ini diharapkan meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang melintas atau beraktivitas di kawasan tersebut. Jalan Kartini merupakan salah satu ruas yang cukup padat di Kotamobagu.