Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menemukan indikasi penyalahgunaan penyaluran BBM Subsidi jenis Biosolar di SPBU 74.957.07, Kotamobagu, Sulawesi Utara. Temuan itu ditindaklanjuti dengan sanksi pembinaan hingga instruksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap operator yang terlibat.
MANADO — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menindaklanjuti temuan penyalahgunaan penyaluran Biosolar di SPBU 74.957.07, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lilik Hardiyanto mengatakan pengawasan dilakukan bersama Pemerintah Kota Kotamobagu dan aparat kepolisian.
“Dari hasil pengawasan, ditemukan adanya penyalahgunaan dalam proses penyaluran kepada kendaraan. Atas temuan tersebut, kami langsung melakukan langkah tindak lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Lilik di Manado, Selasa.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU 74.957.07. Pihak SPBU juga diinstruksikan melakukan pembinaan dan proses pemutusan hubungan kerja terhadap operator maupun pengawas yang teridentifikasi terlibat.
Lilik menegaskan temuan tersebut menjadi perhatian serius. Pertamina memastikan langkah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menertibkan penyaluran BBM Subsidi.
Pertamina tidak berhenti pada pengawasan di lapangan. Perusahaan melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi (Nopol) kendaraan yang teridentifikasi digunakan dalam penyalahgunaan pengisian BBM Subsidi.
Pengecekan diperluas melalui pemeriksaan rekaman CCTV untuk menelusuri aktivitas penyaluran Biosolar pada beberapa hari sebelumnya. “Hal ini penting untuk memastikan apakah terdapat pola atau aktivitas lain yang perlu kami tindak lanjuti,” jelas Lilik.
Sepanjang tahun 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah memberikan sanksi pembinaan kepada 16 SPBU di wilayah Sulawesi Utara. Angka ini bagian dari pengawasan dan penertiban penyaluran BBM Subsidi.
“Hal ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional sesuai ketentuan,” ujar Lilik.
Untuk menjaga kontinuitas pelayanan, penyaluran Biosolar dialihkan sementara ke SPBU di sekitar wilayah Kotamobagu. Beberapa di antaranya SPBU Kotobangon, SPBU Matali, dan SPBU Mongkonai.
“Kami tetap memastikan kebutuhan masyarakat dapat dilayani selama proses pembinaan berlangsung,” tambah Lilik.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan memperkuat pengawasan penyaluran Biosolar. Pengawasan mencakup kesesuaian kendaraan, transaksi, serta ketentuan pengisian BBM Subsidi di setiap lembaga penyalur.
Lilik mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Kotamobagu dan aparat kepolisian. Masyarakat diimbau membeli BBM sesuai kebutuhan dan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135.