DPRD Sulut Kebut Pembahasan Ranperda Penanganan KLB dan Wabah, Atur Pendanaan hingga Pembatasan Sosial

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Selasa, 08 September 2026 | 11:01:31 WIB
DPRD Sulut melanjutkan pembahasan Ranperda penanganan KLB dan wabah penyakit menular di ruang Komisi IV.

MANADO — DPRD Sulawesi Utara memastikan pembahasan Ranperda tentang KLB dan Wabah Penyakit Menular terus berlanjut. Rapat yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Sulut itu dihadiri legislator Paula Runtuwene dan Ruslan Gani, serta jajaran Dinas Kesehatan, Biro Hukum Setdaprov, dan Satpol PP.

Pierre Makisanti selaku Ketua Pansus menyebut ranperda ini dirancang untuk mengatur secara menyeluruh tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, hingga mekanisme penetapan status KLB atau wabah. "Diharapkan nantinya pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang jelas dalam menghadapi dan menanggulangi KLB maupun wabah," ujarnya.

Lingkup Pengaturan: dari Kewaspadaan hingga Pemulihan

Materi muatan ranperda tidak hanya berhenti pada status penetapan wabah. Pierre menegaskan aturan ini juga mencakup program prioritas penanggulangan yang berjenjang.

  • Tahapan kewaspadaan, tanggap darurat, dan pemulihan pasca-wabah.
  • Pembatasan kegiatan sosial dan penguatan sistem informasi.
  • Sosialisasi, pelatihan, hingga pemberian penghargaan bagi pihak yang berkontribusi.
  • Dukungan pendanaan yang jelas dari pemerintah daerah.

Mengapa Payung Hukum Ini Mendesak?

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, dr. Lidya Tulus, memaparkan bahwa dampak KLB dan wabah kerap meluas ke sektor sosial, ekonomi, keamanan, hingga ketertiban masyarakat. Tanpa landasan hukum yang kuat, respons lintas instansi berisiko berjalan lambat dan tidak terkoordinasi.

Menurutnya, keberadaan perda ini akan memberi kepastian, arah, dan pedoman agar penanggulangan berjalan cepat, tepat, efektif, dan terkoordinasi. Hal ini sekaligus memperkuat koordinasi intrasektor dan partisipasi masyarakat.

Asas dan Nilai Lokal dalam Ranperda

Dalam penyusunannya, materi ranperda berpijak pada asas perikemanusiaan, manfaat, perlindungan dan keselamatan, keadilan, serta non-diskriminatif. Ketepatan waktu dan partisipatif juga menjadi pertimbangan utama.

Pierre menambahkan, aspek kearifan lokal serta nilai budaya masyarakat daerah tetap diperhatikan dalam setiap pengaturan. Hal ini agar implementasi di lapangan tidak bentrok dengan kebiasaan sosial yang hidup di tengah masyarakat Sulawesi Utara.

Rapat lanjutan ini menjadi bagian dari proses legislasi yang diharapkan segera tuntas. Keberadaan perda nantinya menjadi instrumen hukum bagi pemerintah daerah untuk meminimalisir risiko sosial, ekonomi, dan lingkungan ketika wabah terjadi.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: kanalmetro.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top