BITUNG — Persoalan warga tanpa dokumen kependudukan di kota pesisir ini akhirnya memasuki meja birokrasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara bersama jajaran Pemerintah Kota Bitung menggelar rapat pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama yang menyasar kelompok undocumented person Indonesia-Filipina, Kamis pekan ini.
Kesepakatan yang tengah dirancang ini bukan sekadar formalitas administrasi. Ia menjadi pintu masuk bagi proses identifikasi, pendataan, dan verifikasi warga yang selama ini hidup tanpa kepastian status hukum kewarganegaraan.
Draf perjanjian yang tengah dimatangkan ini memuat setidaknya empat poin pokok yang bakal menjadi pegangan kedua institusi. Ruang lingkup kerja sama menjadi fondasi utama, disusul pembagian tugas dan tanggung jawab antarinstansi yang selama ini kerap tumpang tindih.
Mekanisme pertukaran data dan informasi juga diatur secara lebih ketat. Di luar itu, tahapan penanganan undocumented person akan mengacu pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Marsono, menegaskan bahwa perjanjian ini diperlukan untuk membangun mekanisme koordinasi yang jelas. Tanpa kesepakatan tertulis, proses pendataan warga tanpa dokumen kerap berjalan sendiri-sendiri antardinas.
Rapat yang dibuka Asisten I Pemerintah Kota Bitung, Forsman Dandel, ini menghadirkan pemangku kepentingan teknis dari dua institusi. Dari sisi pemerintah daerah, hadir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung beserta jajaran Bagian Hukum Setdakot Bitung.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengirimkan tim dari Bidang Pelayanan Hukum dan para perancang peraturan perundang-undangan. Forsman Dandel menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam menuntaskan persoalan ini.
Keberadaan undocumented person Indonesia-Filipina di wilayah Bitung bukan persoalan baru. Mereka umumnya bermukim di pesisir dan kepulauan, namun selama ini tercatat sebagai penduduk nonpermanen tanpa hak administratif yang jelas.
Tanpa dokumen kependudukan yang sah, kelompok ini otomatis terhambat mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga hak pilih dalam pemilu. Status hukum yang menggantung juga berpotensi menjadi celah persoalan sosial saat terjadi sengketa kependudukan di kemudian hari.
Rapat menghasilkan kesepakatan bahwa draf perjanjian masih memerlukan penyempurnaan. Masukan dari para pihak yang hadir bakal diakomodasi sebelum proses penandatanganan resmi dilakukan.
Koordinasi lanjutan dijadwalkan untuk memastikan kesiapan substansi dan administrasi. Harapannya, kerja sama ini rampung dan segera dieksekusi dalam waktu dekat sehingga proses pendataan warga tanpa dokumen bisa dimulai tanpa hambatan birokrasi.